Sebelumnya pemerintah menunjuk Himbara sebagai penyangga likuiditas untuk bank-bank yang sedang kesulitan. Misbakhun menganggap penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi di tengah kesulitan ekonomi selama wabah Covid-19.
"Arah kami selama ini dalam rapat-rapat komisi XI dengan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) adalah menghindari adanya moral hazard dan conflict of interest," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Ekonomi dan Keuangan itu pun mempertanyakan jaminan bahwa seluruh bank akan mendapat perlakuan yang sama dari Himbara.
Ia pun menyangsikan konsep tersebut bisa dijalankan. Lebih jauh Misbakhun menganggap usulan kebijakan ini menunjukkan miskinnya gagasan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam merespons kondisi perekonomian yang lesu.
Mestinya, kata dia, anggota KSSK mampu merumuskan ide solutif guna menggerakkan kembali perekonomian hingga stimulus di sektor riil.
"Dan itu merupakan bagian tak terpisahkan atas bagaimana program menyelamatkan sektor keuangan dan perbankan yang di dalamnya ada mata rantai menyelamatkan sektor riil melalui relaksasi dan restrukturisasi kredit serta bantuan kredit baru," kata dia.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Ia lantas mengingatkan hasil rapat Komisi XI dengan KSSK pada 6 Mei 2020 telah menyimpulkan bahwa pemerintah harus membuat prakiraan biaya untuk program pemulihan ekonomi. Seluruh kebijakan, regulasi dan aturan operasional pelaksanaan tersebut menurut Misbakhun harus terlebih dulu dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4), menyebut pihaknya menjadikan Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi bank-bank yang tengah kesulitan.
Alasannya, bank pelat merah mendapatkan mendapat akses likuiditas yang besar dari Kementerian Keuangan dan fasilitas Bank Indonesia (BI) dalam bentuk deposito.
(nma)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian