Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi XI
DPR RI, Muhammad Misbakhun mengkritik kebijakan yang menjadikan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (
Himbara) sebagai penyalur bantuan likuiditas selama pandemi
virus corona.
Sebelumnya
pemerintah menunjuk Himbara sebagai penyangga likuiditas untuk bank-bank yang sedang kesulitan. Misbakhun menganggap penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi di tengah kesulitan ekonomi selama wabah Covid-19.
"Arah kami selama ini dalam rapat-rapat komisi XI dengan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) adalah menghindari adanya
moral hazard dan
conflict of interest," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Minggu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka digunakannya bank anggota Himbara ini justru makin membuat bantuan likuiditas yang dipakai untuk program penyelamatan ekonomi makin menunjukkan adanya pelanggaran prinsip
moral hazard," imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Ekonomi dan Keuangan itu pun mempertanyakan jaminan bahwa seluruh bank akan mendapat perlakuan yang sama dari Himbara.
"Bagaimana bank milik pemerintah jadi mengurus keperluan likuiditas bank lain dan mengurus restrukturisasi kredit nasabah bank lain? Sementara pada saat yang sama, bank anggota Himbara harus mengurus restrukturisasi kredit atas nasabahnya sendiri," cetusnya.
Ia pun menyangsikan konsep tersebut bisa dijalankan. Lebih jauh Misbakhun menganggap usulan kebijakan ini menunjukkan miskinnya gagasan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam merespons kondisi perekonomian yang lesu.
Mestinya, kata dia, anggota KSSK mampu merumuskan ide solutif guna menggerakkan kembali perekonomian hingga stimulus di sektor riil.
"Dan itu merupakan bagian tak terpisahkan atas bagaimana program menyelamatkan sektor keuangan dan perbankan yang di dalamnya ada mata rantai menyelamatkan sektor riil melalui relaksasi dan restrukturisasi kredit serta bantuan kredit baru," kata dia.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Misbakhun menambahkan program penyelamatan dan pemulihan ekonomi harusnya bukan malah memperlemah sistem perbankan. "Karena skema pemulihan yang dibuat tidak ideal dan dipaksakan sebagai kompromi," sambung dia.
Ia lantas mengingatkan hasil rapat Komisi XI dengan KSSK pada 6 Mei 2020 telah menyimpulkan bahwa pemerintah harus membuat prakiraan biaya untuk program pemulihan ekonomi. Seluruh kebijakan, regulasi dan aturan operasional pelaksanaan tersebut menurut Misbakhun harus terlebih dulu dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4), menyebut pihaknya menjadikan Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi bank-bank yang tengah kesulitan.
Alasannya, bank pelat merah mendapatkan mendapat akses likuiditas yang besar dari Kementerian Keuangan dan fasilitas Bank Indonesia (BI) dalam bentuk deposito.
(nma)
[Gambas:Video CNN]