Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak 17 Maret lalu, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dilakukan di kantor dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400.
Namun, bagi yang ingin mendaftar peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus pegawai negeri, mengubah data atau FKTP peserta PBI, mendaftarkan bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta masih dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.
Rizal Novianto hendak mengalihkan status kepesertaan yang semula Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sebagai peserta mandiri. Sesampai di kantor BPJS Kesehatan Pontianak, ia mencuci tangan terlebih dahulu di wastafel yang disediakan.
Setelah itu, sekuriti mengecek suhu tubuh Rizal. Setelah dipastikan dalam keadaan sehat, baru ia dilayani oleh petugas. Protokol ini telah dilakukan di semua kantor cabang dan kantor kabupaten BPJS Kesehatan untuk mencegah Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak orang yang terkena dampak pandemi virus Covid-19, akan tetapi saya tetap bersyukur karena kartu JKN-KIS saya tetap bisa aktif dengan beralih menjadi peserta mandiri. Sangat penting memproteksi diri, salah satunya memiliki asuransi JKN-KIS, pengurusan administrasinya juga gampang tidak ribet," kata Rizal, Jumat (8/5).
Ia kemudian mengungkapkan apresiasi atas layanan BPJS Kesehatan Pontianak, yang disebut membuatnya merasa aman. Protokol Covid-19 itu diterapkan kepada semua pengunjung.
"Yang pasti saya merasa aman saja datang ke sini. Dari depan sudah sangat tertib sekali prosedur untuk mendapatkan layanan di sini, wajib pakai masker, cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh. Penjelasan yang disampaikan petugasnya pun sangat jelas," ungkap Rizal.
Ia yang sudah bukan karyawan perusahaan menjelaskan untuk mengalihkan status dari PPU ke PBPU, atau menjadi peserta mandiri, beberapa persyaratan harus dilengkapi. Di antaranya, membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan rekening tabungan, serta mengisi form autodebit dengan menyertakan rekening koran tiga bulan terakhir.
(rea)