"Terkoreksi betul industri asuransi karena covid-19 (virus corona)," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference, Senin (11/5).
Sementara, Wimboh menyatakan premi asuransi jiwa memang telah terkontraksi sejak Desember 2019. Namun, saat itu hanya minus 0,38 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama terjadi pada asuransi jiwa. Pada Maret 2020, RBC industri itu berada di angka 642,7 persen atau turun dari akhir tahun lalu yang mencapai 789 persen.
Secara keseluruhan, Wimboh menambahkan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak virus corona terhadap aktivitas ekonomi di dalam negeri.
Beberapa fokus yang dilakukan lembaga tersebut, antara lain memberi relaksasi bagi industri jasa keuangan, memberikan ruang likuiditas yang memadai, meredam volatilitas di pasar keuangan, serta resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)