Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mencatat premi
asuransi jiwa anjlok 13,8 persen pada Maret 2020. Penurunan premi terjadi karena terdampak penyebaran
virus corona.
"Terkoreksi betul industri asuransi karena covid-19 (virus corona)," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference, Senin (11/5).
Sementara, Wimboh menyatakan premi asuransi jiwa memang telah terkontraksi sejak Desember 2019. Namun, saat itu hanya minus 0,38 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, premi asuransi umum masih tumbuh sebesar 3,65 persen pada Maret 2020. Meski tumbuh, tapi angkanya jauh melambat dibandingkan dengan posisi Desember 2019 yang mencapai 15,65 persen.
Lebih lanjut Wimboh menyatakan permodalan perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa sama-sama menurun pada Maret 2020.
Ia mencatat rasio solvabilitas atau
risk based capital (RBC) asuransi umum per Maret 2020 sebesar 297,3 atau turun dari posisi Desember 2019 yang sebesar 345 persen.
Hal yang sama terjadi pada asuransi jiwa. Pada Maret 2020, RBC industri itu berada di angka 642,7 persen atau turun dari akhir tahun lalu yang mencapai 789 persen.
"RBC asuransi jiwa dan asuransi umum masih terjaga di atas
treshold, namun menurun," jelas Wimboh.
Secara keseluruhan, Wimboh menambahkan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak virus corona terhadap aktivitas ekonomi di dalam negeri.
Beberapa fokus yang dilakukan lembaga tersebut, antara lain memberi relaksasi bagi industri jasa keuangan, memberikan ruang likuiditas yang memadai, meredam volatilitas di pasar keuangan, serta resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)