Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam video conference, Senin (11/5) untuk menanggapi pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Sebelumnya, Wimboh menyoal sikap BPK yang menyebutkan secara terang-terangan nama bank yang tidak diawasi sesuai ketentuan oleh OJK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019. Wimboh khawatir penyebutan nama-nama bank tersebut menimbulkan persepsi yang keliru terkait tingkat kesehatan bank-bank tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami periksa OJK, kalau ada bank di dalamnya itu adalah sample (contoh) ikut terperiksa di dalamnya. Namun demikian, yang kami soroti adalah proses pengawasannya yang itu kami ungkap," imbuhnya.
Sebelumnya, BPK mengisyaratkan bahwa OJK tak melakukan pengawasan perbankan sesuai ketentuan. Masalah pengawasan tersebut Antara lain terjadi pada PT BTN (Persero) Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Banten, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia, termasuk PT Bank Mayapada Tbk.
[Gambas:Video CNN]
BPK menyoroti berbagai aspek mulai dari penyaluran kredit modal kerja debitur inti, pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) seorang direksi, dan sebagainya.
Akan tetapi, sejumlah perbankan yang disebut namanya membuat klarifikasi bahwa mereka telah menindaklanjuti temuan BPK. Menanggapi hal tersebut, Agung mengakui BPK telah menerima surat dari sejumlah bank bahwa perseroan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Pasalnya, pemeriksaan tersebut dilakukan di 2019 sehingga sebagian rekomendasi telah dilaksanakan oleh bank. "Khususnya di beberapa bank seperti Bukopin, BTN, dan sebagainya sudah ada progress. Memang akan kami pantau karena pemantauan tindak lanjut merupakan bagian tidak terpisahkan dari siklus pemeriksaan kami," katanya.