DPR Ungkap Alasan Bahas RUU Minerba di Tengah Corona

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 14:52 WIB
In this Oct. 23, 2019, photo, an excavator is used at an open-cast mine in the village of Rajapur in Jharia, a remote corner of eastern Jharkhand state, India. The fires started in coal pits in eastern India in 1916. More than a century later, they are still spewing flames and clouds of poisonous fumes into the air, forcing residents to brave sizzling temperatures, deadly sinkholes and toxic gases. (AP Photo/Aijaz Rahi)
Komisi VI DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU (Minerba) di tengah pandemi virus corona. Ilustrasi. (AP Photo/Aijaz Rahi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VI DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undangan-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di tengah pandemi virus corona.

Rapat yang diikuti oleh Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan itu merupakan pembicaraan tingkat I atau pengambil keputusan terhadap naskah RUU Minerba.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VII sekaligus Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto menyampaikan sejumlah alasan tetap dilanjutkan pembahasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membantah soal RUU tersebut dikebut oleh anggota dewan lantaran RUU Minerba. Pasalnya, RUU Minerba telah disiapkan sejak lama. Bahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah disiapkan sejak 2016.

"Banyak yang nanya melalui WhatsApp, media massa, tentang pembahasan RUU Minerba yang terlalu cepat. Di mana jawaban kami bahwa RUU Minerba disiapkan sejak 2016," ucapnya dalam rapat tersebut, Senin, (11/5).

Bambang menyampaikan pembahasan RUU minerba merupakan tugas yang harus dijalankan DPR sebagai lembaga legislatif, yakni menyusun peraturan perundang-undang.

Seluruh pasal dalam RUU tersebut juga dibahas bersama pemerintah pusat, baik kementerian ESDM maupun kementerian lainya, sebagai langkah harmonisasi peraturan.

Karena itu, jika nantinya ada yang tak setuju dengan isi undang-undang tersebut, ia mempersilahkan yang bersangkutan melakukan judicial review.

"Semua didiskusikan panjang lebar agar kawan-kawan di luar paham, kalau ada yang tidak pas judicial review. Jangan sebar WA yang dibombardir kepada kami semua, itu namanya teror," tukas Bambang.

Bambang memaparkan pembahasan panjang RUU Minerba telah dilakukan oleh Panja bersama tim pemerintah secara intensif intensif sejak pada tanggal 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020.

Dalam proses pembahasan tersebut, terdapat 29 DIM yang pembahasannya ditunda, 8 DIM yang perlu disinkronisasikan serta 2 DIM yang perlu pendalaman lebih lanjut.

Dua DIM yang perlu pendalaman tersebut menyangkut definisi pengelolaan mineral dan konsultasi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengutamaan minyak untuk kepentingan dalam negeri.

"Sehingga rapat panja pada 11 Maret 2020 melakukan pembahasan dan menyepakati rumusan bersama pemerintah terkait berapa Dim yang ditunda, disinkronisasikan, dan yang perlu pendalaman," urai Bambang.

Sebelumnya, melalui surat nomor 529/04/sjn.r/2020 tanggal 3 April 2020, Kementerian ESDM meminta penundaan pembahasan karena masih memerlukan koordinasi internal antara kementerian yang dikoordinir oleh menko bidang perekonomian untuk mengharmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja.

Harmonisasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan substansi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, serta kebijakan terkait divestasi saham.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER