
Porsi Bagi Hasil Tambang Pemda Dinaikkan dalam RUU Minerba
hrf, CNN Indonesia | Senin, 11/05/2020 19:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Porsi keuntungan pemerintah daerah atas hasil produksi pertambangan mineral dan batu bara bakal diubah dalam Rancangan Undang-undang Minerba (RUU Minerba).
Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan dengan perubahan tersebut nantinya bagi hasil untuk pemerintah provinsi (pemprov) nantinya akan meningkat.
Pengubahan porsi bagi hasil tersebut dilakukan terkait adanya peralihan kewenangan perizinan dari bupati ke gubernur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Perizinan Daerah.
"Jika sebelumnya pemerintah provinsi yang mendapat sebesar 1 persen melalui perubahan ini meningkat menjadi 1,5 persen," ujarnya dalam pembicaraan tingkat I pembahasan RUU Minerba di Komisi VII DPR, Senin (11/5).
Meski bertambah, bagi hasil untuk pemerintah provinsi itu sebenarnya lebih rendah dibandingkan usulan awal.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba tahun 2018, pemerintah pusat mengusulkan agar provinsi menerima bagi hasil produksi sebesar 2 persen. Ketentuan soal bagi hasil tersebut diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam ayat 1 pasal tersebut, Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Sementara di ayat 2 bagian untuk pemerintah daerah dimaksud yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Adapun dalam draf RUU Minerba yang diterima CNNIndonesia, rincian pembagiannya berubah menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
[Gambas:Video CNN]
(age)
Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan dengan perubahan tersebut nantinya bagi hasil untuk pemerintah provinsi (pemprov) nantinya akan meningkat.
Pengubahan porsi bagi hasil tersebut dilakukan terkait adanya peralihan kewenangan perizinan dari bupati ke gubernur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Perizinan Daerah.
"Jika sebelumnya pemerintah provinsi yang mendapat sebesar 1 persen melalui perubahan ini meningkat menjadi 1,5 persen," ujarnya dalam pembicaraan tingkat I pembahasan RUU Minerba di Komisi VII DPR, Senin (11/5).
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba tahun 2018, pemerintah pusat mengusulkan agar provinsi menerima bagi hasil produksi sebesar 2 persen. Ketentuan soal bagi hasil tersebut diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam ayat 1 pasal tersebut, Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Sementara di ayat 2 bagian untuk pemerintah daerah dimaksud yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Adapun dalam draf RUU Minerba yang diterima CNNIndonesia, rincian pembagiannya berubah menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
[Gambas:Video CNN]
(age)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
Ratusan Pj Diangkat 2022, Kemendagri Jamin Tak Ganggu Pemda
FAKTA: Korban Banjir Bisa Gugat Pemda yang Abaikan Info BMKG
Ombudsman: Pemda Paling Banyak Dilaporkan, Disusul Polri
Menteri Lingkungan: Pelet Sampah Bisa Ganti Batubara di PLTU
Aktivis Nilai Komitmen Tekan Perubahan Iklim Terganjal Bisnis
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

BI Proyeksi Ekonomi Global Tumbuh 5,1 Persen pada 2021
Ekonomi • 35 menit yang lalu
Vaksinasi Covid-19 Belum Signifikan, IHSG Berpotensi Melemah
Ekonomi 23 menit yang lalu
Cara Daftar UMKM Online 2021
Ekonomi 10 jam yang lalu