Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan dengan perubahan tersebut nantinya bagi hasil untuk pemerintah provinsi (pemprov) nantinya akan meningkat.
Pengubahan porsi bagi hasil tersebut dilakukan terkait adanya peralihan kewenangan perizinan dari bupati ke gubernur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Perizinan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ayat 1 pasal tersebut, Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Sementara di ayat 2 bagian untuk pemerintah daerah dimaksud yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Adapun dalam draf RUU Minerba yang diterima CNNIndonesia, rincian pembagiannya berubah menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
[Gambas:Video CNN]
(age)