Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah mengkaji gelontoran dana Rp57 triliun untuk BUMN. Dana salah satunya untuk memberikan penyertaan modal negara (
PMN) sebesar Rp25,27 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) terdampak
virus corona dan mendapatkan penugasan khusus.
Pemberian PMN tersebut masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut terungkap dalam paparan Kementerian Keuangan dengan Komisi XI yang diterima CNNIndonesia.com.
Tak hanya pemberian PMN, pemerintah juga menyiapkan dana talangan (investasi) modal kerja bagi sejumlah perusahaan pelat merah. Talangan tersebut akan diberikan untuk BUMN meliputi, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Perum Perumnas, PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum Bulog, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Tak tanggung-tanggung, jumlah investasi modal kerja itu mencapai Rp32,65 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani hanya menuturkan hal tersebut masih akan dibicarakan di internal pemerintah. Ia juga enggan mengomentari angka PMN dan dana talangan tersebut.
"Semua masih akan dibicarakan internal pemerintah," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengaku tengah mencari solusi untuk menyelesaikan utang jatuh tempo Garuda Indonesia pada Juni mendatang. Utang tersebut berupa suku global senilai US$500 juta setara Rp7 triliun (mengacu kurs Rp14 ribu).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk mencari jalan keluar tersebut.
"Ini lead-nya Kementerian BUMN, kami sedang pikirkan beberapa alternatif. Insya Allah untuk sukuk itu kan memang bulan Juni (jatuh tempo) kami sedang cari solusi untuk bantu Garuda," ujarnya belum lama ini.
Masih dari dokumen yang sama, dituliskan bahwa pemerintah menyiapkan penempatan dana pemerintah pada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp35 triliun. Sedangkan penjaminan untuk kredit modal kerja baru bagi UMKM hanya dianggarkan sebesar Rp1 triliun.
Hal tersebut menjadi kesatuan dalam program pemulihan ekonomi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menerbitkan aturan berisi skema pemulihan ekonomi nasional dari dampak dan tekanan virus corona.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Skema pemulihan ekonomi akibat covid-19 meliputi PMN, penempatan dana khusus di bank peserta untuk meningkatkan likuiditas, investasi pemerintah, dan penjaminan. Selain empat skema itu pemerintah juga dapat memulihkan ekonomi nasional dengan kebijakan belanja negara.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)