Terlambat Bayar THR, Pemerintah Ingatkan Denda 5 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 10:32 WIB
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Pemprov DKI mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerja. Mengutip aturan Permenaker, terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh pengusaha di ibu kota untuk membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020. Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

"Agar perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang instruksi tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dalam instruksi Disnakertrans, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan Tahun 2020 diminta berdialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan agar menemukan jalan keluar.

Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh itu nantinya dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta.

Selain itu, perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja maksimal sepekan sebelum lebaran.

[Gambas:Video CNN]

Aturan terkait THR Keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Mengutip aturan itu disebutkan perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Namun, pemerintah pusat juga telah mengizinkan agar perusahaan swasta melakukan penundaan atau mencicil pembayaran THR Keagamaan pada tahun ini. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat tersebut. (dmi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER