Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid diteken pada 9 Mei lalu.
Kebijakan ini berbeda dengan pemberian THR bagi para abdi negara pada tahun lalu. Saat itu, komponen tunjangan kinerja masih diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi tersebut digunakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut.
Untuk penilaian jabatan struktural penilaian jabatan struktural digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan seperti, ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial dan hubungan personal.
[Gambas:Video CNN]
Untuk penilaian jabatan fungsional menggunakan faktor, antara lain, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing- masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190 sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730.
Misal seorang sekretaris utama. Ia memiliki kelas jabatan 17. Nilai Jabatan kelas tersebut mencapai 4.055 sampai dengan 4.730.
Sementara indeks besaran rupiahnya mencapai Rp5.000. Tinggal hitung 4.730 x Rp5.000= Rp23,65 juta.
(uli/agt)