Mengenal Tukin, Komponen THR PNS yang Dihapus Jokowi 2020 Ini

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 06:25 WIB
Sejumlah Pegawai negeri sipil (PNS) Pemrov DKI 
mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila di Silang Monas, Jakarta, 1 Juni 2019.
Pemerintah menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti upacara tersebut jelang libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Jokowi menghapus tunjangan kinerja dari komponen pemberian THR PNS tahun ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan kinerja pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Anggota Kepolisian tahun ini. Tujuannya, untuk menghemat anggaran pemerintah yang terkuras untuk menangani wabah virus corona.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid diteken pada 9 Mei lalu.

Kebijakan ini berbeda dengan pemberian THR bagi para abdi negara pada tahun lalu. Saat itu, komponen tunjangan kinerja masih diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa sebenarnya tunjangan kinerja itu dan bagaimana menghitungnya?

Tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi tersebut digunakan  sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut.

Untuk penilaian jabatan struktural penilaian jabatan struktural digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan seperti, ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial dan hubungan personal.

[Gambas:Video CNN]
Untuk penilaian jabatan fungsional menggunakan faktor, antara lain, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing- masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190 sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730.

Dari situlah kemudian bisa dihitung besaran tunjangan kinerja. Rumusnya menghitung tunjangan kinerja adalah dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Misal seorang sekretaris utama. Ia memiliki  kelas jabatan 17. Nilai Jabatan kelas tersebut mencapai 4.055 sampai dengan 4.730. 

Sementara indeks besaran rupiahnya mencapai Rp5.000. Tinggal hitung 4.730 x Rp5.000= Rp23,65 juta.  

(uli/agt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER