Pemerintah Subsidi Iuran Peserta BPJS Kelas III

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 11:55 WIB
Warga memeriksakan kesehatan bayinya di Puskesmas Bukit Duri, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Pemerintah menambah suntikan modal ke BPJS Kesehatan sebesar Rp3,1 triliun untuk membayar subsidi iuran peserta mandiri kelas III. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan men-subsidi pembayaran iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan. Untuk itu, pemerintah menambah suntikan modal sebesar Rp3,1 triliun ke BPJS Kesehatan yang dialokasikan dari APBN 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan dalam aturan baru iuran BPJS Kesehatan disebutkan bahwa iuran peserta kelas mandiri naik menjadi Rp35 ribu per bulan.

Aturan ini terutang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menyebut kenaikannya lebih rendah dari aturan sebelumnya, yaitu Perpres 75 Tahun 2019, di mana iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp42 ribu. Namun, di sini peserta hanya perlu membayar Rp25.500 atau sama seperti aturan yang dibuat sejak 2014 lalu.

"Ada relaksasi keringanan di mana sisa antara Rp42 ribu ke Rp25 ribu peserta yang masuk PBPU dan BP ini ditanggung pemerintah pada 2020 yang jumlahnya per orang Rp16.500 per bulan," ujar Askolani dalam video conference, Kamis (14/5).

Dengan subsidi ini, pemerintah kembali memberikan suntikan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan. Dana itu masuk dalam insentif sektor kesehatan yang digelontorkan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona di Indonesia.

"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini untuk kebaikan bersama, untuk menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan nasional dalam jangka pendek dan panjang," terang Askolani.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan demi memperbaiki pelayanan di rumah sakit. Askolani bilang iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara berkala dalam dua tahun sekali.

"Ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang," imbuh dia.

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas II dan I. Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.

Sementara, perpres baru menyebutkan bahwa iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan. Pemerintah mengerek iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER