Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan dalam aturan baru iuran BPJS Kesehatan disebutkan bahwa iuran peserta kelas mandiri naik menjadi Rp35 ribu per bulan.
Aturan ini terutang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini untuk kebaikan bersama, untuk menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan nasional dalam jangka pendek dan panjang," terang Askolani.
Selain itu, kebijakan ini dilakukan demi memperbaiki pelayanan di rumah sakit. Askolani bilang iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara berkala dalam dua tahun sekali.
Sebagai informasi, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas II dan I. Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.
Sementara, perpres baru menyebutkan bahwa iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan. Pemerintah mengerek iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)