Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan II. Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.
Sementara, perpres baru menyebutkan bahwa iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan. Pemerintah mengerek iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran negara tercermin dari uluran tangan pemerintah yang membantu masyarakat miskin. Dalam hal ini peserta BPJS yang memiliki kemampuan bayar rendah. Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mensubsidi iuran peserta BPJS kelas III dengan suntikan modal.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan peserta kelas III hanya perlu membayar Rp25.500 atau sama seperti aturan yang dibuat sejak 2014 lalu.
"Ada relaksasi keringanan, di mana sisa antara Rp42 ribu ke Rp25 ribu peserta yang masuk PBPU dan BP ini ditanggung pemerintah pada 2020 yang jumlahnya per orang Rp16.500 per bulan," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)