Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama
BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai bukti bahwa negara hadir. Padahal, perpres anyar yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut memuat tentang kenaikan
iuran peserta.
Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan II. Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.
Sementara, perpres baru menyebutkan bahwa iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan. Pemerintah mengerek iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, terbitnya perpres ini nggak berpihak ke masyarakat. Sebetulnya, kehadiran perpres ini mengembalikan fundamental, nilai-nilai jaminan kesehatan nasional," ujar Fahmi melalui
video conference, Kamis (14/5).
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan nilai-nilai yang dimaksud, yakni mengembalikan khitah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang BPJS.
"Yang hakikatnya adalah program ini (jaminan kesehatan nasional) bersama gotong royong, saling berkontribusi, dan pemerintah hadir, negara hadir. Justru negara hadir lebih besar dari sebelumnya," tutur dia.
Kehadiran negara tercermin dari uluran tangan pemerintah yang membantu masyarakat miskin. Dalam hal ini peserta BPJS yang memiliki kemampuan bayar rendah. Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mensubsidi iuran peserta BPJS kelas III dengan suntikan modal.
Pemerintah memutuskan menambah suntikan modal sebesar Rp3,1 triliun ke BPJS yang dialokasikan dari APBN 2020. Dana itu akan digunakan untuk subsidi iuran peserta kelas III yang dipatok sebesar Rp42 ribu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan peserta kelas III hanya perlu membayar Rp25.500 atau sama seperti aturan yang dibuat sejak 2014 lalu.
"Ada relaksasi keringanan, di mana sisa antara Rp42 ribu ke Rp25 ribu peserta yang masuk PBPU dan BP ini ditanggung pemerintah pada 2020 yang jumlahnya per orang Rp16.500 per bulan," jelasnya.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)