Subsidi Peserta BPJS Kelas III Hanya pada 2020 dan 2021

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 13:23 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Matraman, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
Kemenkeu bakal memberikan subsidi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sepanjang tahun ini dan 2021 mendatang.(CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal memberikan subsidi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sepanjang tahun ini dan 2021 mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk mensubsidi sebesar Rp16.500 per orang tahun ini dan Rp7 ribu per orang untuk 2021.

Peserta kelas mandiri yang dimaksud adalah mereka yang masuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan seharusnya peserta mandiri kelas III harus membayar Rp42 ribu per bulan. Namun, mereka hanya membayar Rp25.500 untuk tahun ini dan mulai 2021 naik menjadi Rp35 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk 2020 peserta masih bayar Rp25.500, ada selisih ke Rp42 ribu yang akan ditanggung pemerintah. Kemudian 2021 disesuaikan menjadi Rp35 ribu dari yang seharusnya Rp42 ribu. Sisanya ditanggug pemerintah," ungkap Askolani dalam video conference, Kamis (14/5).

Anggaran subsidi ini nantinya akan berasal dari pemerintah pusat dan daerah. Askolani menyatakan pemda bisa mengajukan pihak-pihak yang masuk dalam kelompok peserta mandiri kelas III.

"Jadi ini ada yang memang mandiri dan didaftarkan oleh pemda. Untuk 2020 subsidi masih dibayar pemerintah pusat, untuk 2021 kami sharing antara pemerintah pusat dan daerah," jelas Askolani.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan pemda akan melihat data calon peserta kelas menengah ke bawah secara detail untuk menentukan masuk ke kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau tidak. Jika tidak masuk dalam PBI, maka bisa dialihkan menjadi peserta mandiri kelas III.

"Jadi kalau tidak memenuhi kategori miskin bisa masuk ke PBPU kelas III. Ini nanti tergantung dari pemerintah daerah," terang dia.

Untuk tahun ini, pemerintah menambah suntikan modal ke BPJS Kesehatan sebesar Rp3,1 triliun untuk mensubsidi peserta mandiri kelas III. Sementara, pemerintah belum bisa menentukan besaran subsidi untuk tahun depan karena datanya masih akan dihitung antara pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah peserta PBI tahun ini sebanyak 133,5 juta. Angka itu terdiri dari peserta PBI pusat sebanyak 96,5 juta dan PBI pemerintah daerah sebanyak 37 juta.

Kemudian, peserta PBPU sebanyak 30,4 juta, BP 5 juta. Lalu, jumlah yang kategori peserta penerima upah pemerintah (PPUP) sebanyak 17,7 juta. Jika ditotal jumlahnya sebanyak 223 juta jiwa.

[Gambas:Video CNN]


(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER