Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana
Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebut
pendaftar program hingga 19 Mei 2020 mencapai 10,4 juta orang. Hal ini akan membuat seleksi calon peserta penerima manfaat menjadi lebih sempit. Bahkan, ia bilang hanya 1 dari 10 peserta yang diterima.
"Sembilan orang yang tidak mendapatkan (manfaat), maka kami minta untuk
join lagi dan itu hanya untuk satu klik. Tidak perlu pendaftaran ulang lagi. Kalau daftar untuk kedua kalinya kemudian mendapat bobot lebih, kami anggap
motivated," ujarnya di webinar akun YouTube BNPB, Selasa (19/5).
Denni meminta calon peserta yang tidak lolos seleksi program kartu prakerja untuk lebih sabar. Sebab, jumlah peserta yang lolos di setiap
batch atau gelombang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah peserta yang mendaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat seleksi
batch pertama berlangsung, misalnya, hanya 800 ribu dari 2 juta pendaftar yang lolos tahap seleksi. Sementara, di
batch 2 dan 3 jumlah pendaftar membludak, sehingga perbandingan jumlah peserta yang diterima dan pendaftar makin melebar.
"Untuk
batch 2 kan yang mendaftar 1,4 juta orang yang diterima hampir 300 ribu. Jadi, sekali lagi dibandingkan yang diterima, masih banyak pendaftar. Karenanya, teman-teman bersabar ini dibuka terus sampai September," tutur Denni.
Denni juga meminta maaf kepada para pendaftar program kartu prakerja karena belum dibukanya pendaftaran gelombang keempat.
Pelaksana, kata dia, masih menunggu para korban terdampak covid-9 yang diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.
Selain itu, manajemen pengelola kartu prakerja memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan backlog di sistem informasi.
"Kami harus mengajukan pengecekan dari sistem digital
platform kepelatihan, peserta dan lembaga keuangan. Di sini ada 4 lembaga keuangan yang telah bergabung jadi mitra, yaitu BNI, OVO, Gopay, dan LinkAja. Karena kami menyelesaikan backlog itulah batch keempat terjadi penundaan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (hrf/bir)