Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan meminta perpanjangan jatuh tempo selama minimal tiga tahun kepada pemegang sukuk global (sukukholders). Permohonan itu disampaikan melalui Bursa Efek Singapura dengan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Persetujuan sukukholders atas permohonan persetujuan ini akan diajukan dalam Rapat Umum Sukukholders yang akan dilaksanakan pada akhir masa grace period pada 10 Juni 2020 mendatang," ungkap Irfan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui permohonan persetujuan atas sukuk global ini, Garuda Indonesia dapat memperkuat pengelolaan rasio likuiditas perseroan di skala yang lebih favourable," jelas Irfan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah sedang mencari solusi untuk menyelesaikan utang jatuh tempo Garuda Indonesia yang jatuh tempo bulan depan. Ia bilang Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang berkoordinasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi maskapai tersebut.
"Ini lead-nya Kementerian BUMN, kami sedang pikirkan beberapa alternatif. Insya Allah untuk sukuk itu kan memang bulan Juni (jatuh tempo) kami sedang cari solusi untuk bantu Garuda Indonesia," kata Luky.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)