Jakarta, CNN Indonesia -- PT
Angkasa Pura II (Persero) akan memberlakukan prosedur penerbangan baru untuk mengantisipasi penerapan kebijakan
the new normal dengan pandemi
virus corona yang belum tuntas.
Prosedur baru ini berupa pemeriksaan dokumen yang berlangsung dalam empat tahap. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan.
Hal ini selaras dengan Surat Edaran (SE) No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait calon penumpang pesawat yang termasuk dalam kriteria pengecualian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah dokumen yang diperlukan calon penumpang untuk dapat diizinkan melakukan perjalanan di tengah pembatasan penerbangan akibat virus corona di antaranya adalah tiket pesawat, surat keterangan dinas, surat bebas covid-19, dan lain sebagainya.
"Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak," ujar Muhammad Awaluddin, Presiden Direktur AP II.
Terdapat empat
checkpoint di dalam prosedur baru tersebut, yakni
checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan;
checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan;
checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP;
checkpoint IV ketika penumpang
check in.
"Melalui prosedur baru, proses keberangkatan rute domestik berjalan lancar dan mengedepankan
physical distancing. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat," jelas Awaluddin.
AP II juga mengimbau agar setiap calon penumpang yang memproses keberangkatan selalu mengedepankan kedisiplinan ketika menjalani proses di empat
checkpoint. Penumpang juga diminta mempersiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan sebelum ke bandara.
Hingga saat ini, KKP telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat karena tidak memenuhi syarat di dalam SE No. 04/2020.
Terkait pemeriksaan dokumen, AP II sedang menyiapkan sistem agar pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara digital. Sejauh ini, penumpang yang datang ke bandara masih dilakukan pengecekan secara manual oleh petugas.
"Kami tengah menyiapkan supaya ke depan seluruh dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports. Setelah mengunggah dokumen, penumpang akan mendapat QR Code," tukasnya.
[Gambas:Video CNN]Awaluddin mengatakan prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini kemungkinan besar menjadi
New Normal bagi industri penerbangan di tengah pandemi global covid-19. Oleh karena itu, AP II menyiapkan agar pelaksanaannya dapat sederhana namun tetap ketat melalui digitalisasi.
"Digitalisasi dalam pemeriksaan dokumen penumpang pesawat di tengah pembatasan penerbangan ini juga menjadi salah satu program smart airport PT Angkasa Pura II. Sejak 4 tahun lalu kami sudah menjalankan transformasi digital guna mewujudkan
smart airport di Indonesia, oleh karena itu kami siap mengantisipasi skenario New Normal di tengah pandemi covid-19," katanya.
Keseluruhan protokol New Normal saat ini tengah disiapkan AP II dan akan disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020. Penerapan protokol tentu saja berdasarkan keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
(jal/agt)