Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan hal tersebut berangkat dari fakta di lapangan bahwa harga gula pasir di tingkat konsumen masih tinggi. Padahal, pemerintah telah melakukan importasi gula.
"Itu sudah proses di kami, jadi tidak lagi kajian ekonomi, tapi sudah masuk penegakan hukum. Artinya, ini bisa berpotensi atau dijadikan alat untuk memberikan sanksi pada pelaku usaha jika memang bisa kami temukan adanya pelanggaran pelaku usaha," ujarnya melalui video conference, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, harga gula pasir rata-rata nasional di pasar tradisional tembus Rp17.650 per Kg. Selisih harga juga ditemukan di ritel modern, meskipun lebih rendah yakni 24 persen sebesar Rp15.500 per Kg.
Ia menambahkan KPPU telah meminta sejumlah keterangan dari BUMN terkait harga gula pasir dan importir untuk mendapatkan data. Namun, ia tidak merincikan lebih detail siapa BUMN maupun importir tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Ada impor pada Mei 450 ribu ton artinya seharusnya bisa memenuhi kebutuhan Lebaran dengan HET yang ditentukan, " ujarnya.
Sebelumnya, KPPU menilai jika pemerintah terlambat mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI), sehingga pasokan dalam negeri menipis. Kurangnya pasokan ini, secara otomatis mengerek harga gula di pasar.
"Kami menilai seharusnya jumlah kuota impor gula seyogyanya cukup. Namun, karena pengeluarannya agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun", jelas Guntur beberapa waktu lalu.