Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU) mencium dugaan pidana dari bisnis gula. Hal itu tercermin dari pengawasan
gula pasir yang ditingkatkan dari kajian ekonomi menjadi penegakan hukum.
Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan hal tersebut berangkat dari fakta di lapangan bahwa harga gula pasir di tingkat konsumen masih tinggi. Padahal, pemerintah telah melakukan importasi gula.
"Itu sudah proses di kami, jadi tidak lagi kajian ekonomi, tapi sudah masuk penegakan hukum. Artinya, ini bisa berpotensi atau dijadikan alat untuk memberikan sanksi pada pelaku usaha jika memang bisa kami temukan adanya pelanggaran pelaku usaha," ujarnya melalui
video conference, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan KPPU akan meminta keterangan dari pelaku usaha baik importir, pedagang ritel, hingga produsen untuk mengumpulkan alat bukti. Selain itu, kata dia, KPPU tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari sisi pemerintah yakni Kementerian Perdagangan maupun Kementerian BUMN jika dibutuhkan. Untuk gula, umumnya hanya Kementerian Perdagangan yang dimintai keterangan.
"Kami kalau minta keterangan tidak hanya dari pelaku usaha, dari pemerintah kalau dibutuhkan kami selalu minta keterangan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi KPPU Firmansyah mengungkapkan terdapat selisih (
gap) harga gula nasional dengan HET sebesar 41 persen di pasar tradisional. Seperti diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.500 per kilogram (Kg).
Namun, harga gula pasir rata-rata nasional di pasar tradisional tembus Rp17.650 per Kg. Selisih harga juga ditemukan di ritel modern, meskipun lebih rendah yakni 24 persen sebesar Rp15.500 per Kg.
Ia menambahkan KPPU telah meminta sejumlah keterangan dari BUMN terkait harga gula pasir dan importir untuk mendapatkan data. Namun, ia tidak merincikan lebih detail siapa BUMN maupun importir tersebut.
[Gambas:Video CNN]"Ada impor pada Mei 450 ribu ton artinya seharusnya bisa memenuhi kebutuhan Lebaran dengan HET yang ditentukan, " ujarnya.
Sebelumnya, KPPU menilai jika pemerintah terlambat mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI), sehingga pasokan dalam negeri menipis. Kurangnya pasokan ini, secara otomatis mengerek harga gula di pasar.
"Kami menilai seharusnya jumlah kuota impor gula seyogyanya cukup. Namun, karena pengeluarannya agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun", jelas Guntur beberapa waktu lalu.
(ulfa/sfr)