Sekadar mengingatkan, aturan denda tunggakan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 42 ayat 6 menyebut dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, yaitu ketidakmampuan (inability to pay), dan kedua, keengganan membayar (unwillingness to pay). Pemerintah, dalam hal ini menyamakan konsekuensi untuk kedua posisi peserta yang berada di level kemampuan timpang ini.
Malah, ia bilang permasalahan lainnya akan muncul di kemudian hari akibat peraturan rujukan berjenjang yang mengharuskan pasien untuk dirujuk ke kelas tertentu secara bertahap. Ini membuat peserta harus membayar denda lebih dari sekali jika RS memberi rujukan 'ping-pong' ini.
"Pada aplikasi rujukan berjenjang juga jadi masalah. Dari RS kan tidak tahu pasien ini akan sembuh dari rujukan ke mana, pasien juga maunya langsung sembuh. Ini kalau dalam 45 hari masuk RS lagi bayar lagi," katanya.
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kedisiplinan pembayaran iuran yang masih rendah. Karenaya, ia menyebut keputusan tersebut telah tepat dilakukan.
"Singkatnya bukan soal profit tapi memang prinsip dasar JKN yaitu gotong-royong," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)