BPJS Watch Sebut Denda Tunggakan Tidak Adil Bagi Peserta

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 19:45 WIB
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta BPJS   di Kupang, NTT, Kamis (14/1).  Pemerintah merencanakan akan menaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun ini menjadi Rp23.000 karena kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengalami defisit dalam satu tahun berjalan pelaksanaannya. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc/16.
BPJS Watch menilai ketentuan denda tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak mencerminkan asas keadilan. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai ketentuan denda tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak menunjukkan asas keadilan bagi peserta.

Sekadar mengingatkan, aturan denda tunggakan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 42 ayat 6 menyebut dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak tanggung-tanggung, besaran denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen pada 2021, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Untuk tahun ini, denda sebesar 2,5 persen atau paling tinggi Rp30 juta.

"Saya agak bingung dengan kebijakan tersebut, terutama poin di mana peserta wajib membayar denda setiap menerima pelayanan rawat inap. Kan tidak adil untuk si peserta," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).

Lagipula, ia mengatakan kenaikan besaran denda ini tak menjawab permasalahan yang mengakar pada program jaminan kesehatan nasional. Sebab, ada dua motif peserta menunggak.

Pertama, yaitu ketidakmampuan (inability to pay), dan kedua, keengganan membayar (unwillingness to pay). Pemerintah, dalam hal ini menyamakan konsekuensi untuk kedua posisi peserta yang berada di level kemampuan timpang ini.

Sehingga jika keinginan pemerintah membuat efek jera untuk mereka yang menunggak hanya akan salah sasaran dan mencekik mereka yang rentan dan membutuhkan penanganan medis.

Malah, ia bilang permasalahan lainnya akan muncul di kemudian hari akibat peraturan rujukan berjenjang yang mengharuskan pasien untuk dirujuk ke kelas tertentu secara bertahap. Ini membuat peserta harus membayar denda lebih dari sekali jika RS memberi rujukan 'ping-pong' ini.

"Pada aplikasi rujukan berjenjang juga jadi masalah. Dari RS kan tidak tahu pasien ini akan sembuh dari rujukan ke mana, pasien juga maunya langsung sembuh. Ini kalau dalam 45 hari masuk RS lagi bayar lagi," katanya.

Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi menyebut kenaikan denda seperti yang ditetapkan sejak 2021 ini dilakukan untuk menjaga ekosistem keberlanjutan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kedisiplinan pembayaran iuran yang masih rendah. Karenaya, ia menyebut keputusan tersebut telah tepat dilakukan.

"Singkatnya bukan soal profit tapi memang prinsip dasar JKN yaitu gotong-royong," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER