Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan pengenaan denda dimaksudkan agar peserta dapat membayar iuran secara rutin. Selama ini, masih ada peserta yang hanya membayar iuran di saat membutuhkan manfaat.
Iqbal juga menekankan ketentuan denda itu juga hanya berlaku untuk peserta yang aktif kembali dan menerima layanan rawat inap. Sementara, untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda.
Ketentuan serupa juga diatur pada Perpres 82/2018 di mana, tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.
Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan layanan jaminan kesehatan diberikan dengan semangat gotong royong.
"Kalau tidak membayar, gotong royongnya tidak jalan," ujarnya.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari perpres tersebut.
[Gambas:Video CNN]
---
Catatan redaksi: Judul berita diubah dari semula "Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta" (jal/bir)