Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mengatakan asumsi kredit
UMKM yang berpotensi direstrukturisasi sebesar Rp500 triliun-Rp600 triliun. Jumlah tersebut setara 50 persen dari total
kredit UMKM di perbankan sebesar Rp1.100 triliun-Rp1.200 triliun.
"Bank katakan antara 40 persen-50 persen kredit UMKM direstrukturisasi itu angkanya antara Rp500 triliun-Rp600 triliun," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui
video conference, Jumat (15/5).
Per 10 Mei 2020, total kredit UMKM yang sudah direstrukturisasi sebesar Rp167,1 triliun bagi 3,42 juta debitur UMKM. Sementara itu, total restrukturisasi kredit non-UMKM sebesar Rp169,86 triliun kepada 460 ribu debitur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, total restrukturisasi kredit baik UMKM maupun nonUMKM sebesar Rp336,97 triliun kepada 3,38 juta nasabah. Wimboh bilang jumlah tersebut terus akan bertambah sejalan dengan proses restrukturisasi yang dilakukan perbankan.
Meski asumsi jumlah kredit yang membutuhkan restrukturisasi cukup besar, ia menyatakan tidak semuanya membutuhkan penyangga likuiditas. Seperti diketahui, pemerintah telah merestui bank besar bertindak sebagai bank peserta, atau bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
"Misalnya 50 persen restrukturisasi, jumlahnya Rp500 triliun itu bukan berarti semua butuh penyangga likuiditas. Dan likuiditas yang disanggah itu hanya perhitungan pokok dan bunga misalnya dari April sampai Desember sekitar 9 bulan paling banyak itu sudah paling konservatif," katanya.
Dengan demikian, ia memastikan kebutuhan likuiditas bank untuk menopang restrukturisasi kredit UMKM tidak begitu besar. Ia memberikan pemisalan perhitungan likuiditas yang dibutuhkan bank untuk restrukturisasi kredit UMKM.
Sebagai contoh, dari potensi kredit UMKM yang membutuhkan restrukturisasi yakni Rp500 triliun-Rp600 triliun, hanya sepertiganya atau sekitar Rp200 triliun. Sisanya dapat dipenuhi dari likuiditas bank kreditur UMKM.
Lalu, dengan perhitungan suku bunga kredit UMKM selama satu tahun sebesar 15 persen, maka suku bunga yang membutuhkan restrukturisasi dalam 9 bulan kurang lebih 12 persen.
"(Suku bunga 12 persen) Itu dikalikan Rp200 triliun. Kalau itu 9 bulan, tapi ini belum tentu juga 9 bulan, jadi perhitungannya tidak begitu besar (kebutuhan likuiditas). Tetapi kami belum sampai detail, itu tadi hanya gambaran," paparnya.
Selain itu, ia menuturkan salah satu bank penyalur kredit UMKM terbesar adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ia menyatakan, BRI memiliki likuiditas yang kuat untuk melakukan restrukturisasi kredit tersebut. Seperti diketahui, BRI sendiri telah memberikan restrukturisasi kredit kepada 1,56 juta nasabah dengan nilai sebesar Rp137,06 triliun.
Sebelumnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatat total restrukturisasi kredit hingga 30 April 2020 sebesar Rp223,15 triliun. Restrukturisasi itu diberikan kepada 1,71 juta nasabah yang terdampak penyebaran virus corona.
Himbara ini terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)