Pemkot Sukabumi Pangkas Pajak Hotel dan Restoran 25 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2020 06:54 WIB
A picture of modern hotel room near the beach. 3D render.
Pemkot Sukabumi akan memangkas pajak pengusaha hotel dan rumah makan sebesar 25 persen karena pandemi virus corona.Ilustrasi kamar hotel. (Istockphoto/lookslike).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memangkas pajak pengusaha bidang jasa perhotelan dan restoran/rumah makan sebesar 25 persen. Pemangkasan pajak untuk meringankan beban pengeluaran akibat dampak pandemi virus corona.

"Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa-jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, dilansir Antara, Senin (25/5).

Menurutnya, pendapatan kedua bidang jasa itu menurun drastis. Pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena ada kekhawatiran penyebaran covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak terbesar terjadi pada sektor perhotelan dengan minimnya tamu yang menginap. Kegiatan rapat maupun perayaan/pesta atau acara lainnya biasanya dilakukan di hotel pun hampir 100 persen ditiadakan.

Sehingga, lanjut dia, insentif pengurangan pajak ini akan mengurangi beban biaya pengeluaran hotel, mulai dari perawatan hingga pembayaran gaji karyawan. Termasuk juga untuk mencegah usaha tersebut gulung tikar yang bisa berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak covid-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," tambahnya.

[Gambas:Video CNN] (antara/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER