Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota
Sukabumi, Jawa Barat, memangkas
pajak pengusaha bidang jasa
perhotelan dan restoran/rumah makan sebesar 25 persen. Pemangkasan pajak untuk meringankan beban pengeluaran akibat dampak pandemi
virus corona."Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa-jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, dilansir Antara, Senin (25/5).
Menurutnya, pendapatan kedua bidang jasa itu menurun drastis. Pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena ada kekhawatiran penyebaran covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak terbesar terjadi pada sektor perhotelan dengan minimnya tamu yang menginap. Kegiatan rapat maupun perayaan/pesta atau acara lainnya biasanya dilakukan di hotel pun hampir 100 persen ditiadakan.
Sehingga, lanjut dia, insentif pengurangan pajak ini akan mengurangi beban biaya pengeluaran hotel, mulai dari perawatan hingga pembayaran gaji karyawan. Termasuk juga untuk mencegah usaha tersebut gulung tikar yang bisa berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak covid-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," tambahnya.
[Gambas:Video CNN] (antara/age)