519 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker karena Belum Bayar THR

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020 13:34 WIB
ilustrasi rupiah dan dolar.
Kemnaker mendapat laporan 519 perusahaan belum bayar THR. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 519 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke karyawan mereka. Data itu dihimpun dari Posko Pelayanan Konsultasi Pelaksanaan THR hingga 20 Mei.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan selain 519 yang belum bayar THR tersebut, ada 592 lainnya yang membayar THR secara cicil, ditunda atau dipotong. Dengan kata lain, terdapat 1.111 laporan soal THR.

"Data itu berdasarkan laporan, (karyawan) yang melaporkan perusahaannya. Data benarnya masih kami cek di pengawasan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Dinar enggan merinci lagi datanya. Ia mengklaim tim dari Kemnaker akan turun ke lapangan menemui pihak perusahaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kalau benar dia tidak membayar THR maka akan ditindak," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan menunda atau mencicil THR keagamaan kepada pekerja. Asal, tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil harus diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh terkait waktu dan cara pembayaran. Selain itu, Ida juga memastikan bahwa kesepakatan itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja.

Jika mengacu pada PP 78 Tahun 2015, denda yang dimaksud tercantum dalam Pasal 58, di mana pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan didenda sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.

"Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," kata Ida.

[Gambas:Video CNN]

(agt/ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER