Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan usai dihantam pandemi Covid-19.
"(Kebijakan ini) bertujuan agar perusahaan masih bisa beroperasi atau bertahan sampai waktu normal itu tiba," ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIdonesia.com, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian THR kepada kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik," tambah Danang.
Meski menunda dan memotong pembayaran THR , hingga saat ini, perusahaan-perusahaan di lingkungan Lion Air Group belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai/ karyawan.
[Gambas:Video CNN]
"Pertimbangan utamanya ialah sebagai keluarga besar yang terdapat didalamnya kurang lebih 29.000 karyawan menggantungkan pada bisnis ini untuk keberlangsungan hidup," terang Danang.
Lion Air Group masih terus mempelajari situasi yang terjadi untuk mempersiapkan strategi dan langkah yang akan diambil guna menjaga kelangsungan hidup perusahaan termasuk meminimalisir (mengurangi) beban yang ditanggung selama pandemi Covid-19.
Lion Air Group sebelumnya juga telah melakukan pembicaraan dengan mitra-mitra usaha serta melakukan pemotongan penghasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai prosentase bervariasi, semakin besar penghasilan semakin besar nilai nominal potongannya.
Kebijakan-kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan dan diterapkan pada Maret, April, Mei sampai waktu yang belum ditentukan. Manajemen masih terus memonitor, mengumpulkan data dan informasi serta mempelajari kapan saatnya industri penerbangan domestik dan internasional akan beroperasi normal kembali.