Sri Mulyani Perketat Impor Gorden, Kerai dan Kelambu

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2020 08:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto,  memberikan keterangan kepada media terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. CNNIndonesia/Safir Makki
Menkeu Sri Mulyani memperketat impor kerai, gorden demi melindungi industri dalam negeri. CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memperketat impor  tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur. Pengetatan tertuang dalam PMK Nomor 54/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Dalam PMK Nomor 54/PMK.010/2020, bendahara negara mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk impor produk tirai (termasuk garden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam delapan pos tarif. Pos tarif tersebut yakni 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Besaran bea masuk tindakan pengamanan dibagi dalam tiga periode. Pertama, 27 Mei 2020-8 November 2020 sebesar Rp41.083 per kilogram (Kg). Kedua, 9 November 2020-8 November 2021 yakni Rp34.961 per kg. Ketiga, 9 November 2021-8 November 2022 sebesar Rp28.839 per Kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pemerintah mengecualikan 124 negara dari pengenaan bea masuk pengamanan. Untuk itu, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) guna mendapatkan pembebasan bea masuk pengamanan.

Sri Mulyani dalam pertimbangan aturannya menyatakan kebijakan ditempuh karena sesuai hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ada ancaman serius bagi industri dalam negeri terkait lonjakan impor produk tersebut.

Selain produk tersebut, Sri Mulyani juga memperketat impor kain dan benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. Pengetatan tertuang dalam PMK Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain. Ketiga, PMK Nomor 56/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.

Lebih lanjut, dalam PMK Nomor 55/PMK.010/2020 pemerintah menarik bea masuk pengamanan pada impor kain. Terdapat 107 pos tarif yang dikenai bea masuk tindakan pengamanan.

Pemerintah membagi besaran bea masuk tindakan pengamanan impor kain dalam tiga periode, yakni 27 Mei 2020-8 November 2020, 9 November 2020-8 November 2021, dan 9 November 2021-8 November 2022. Besarnya bea masuk berbeda-beda untuk tiap pos tarif dalam masing-masing periode, yakni di rentang Rp1.718 per kg hingga Rp11.426 per kg.

[Gambas:Video CNN]
Namun, pemerintah membebaskan 122 negara dari bea masuk tindakan pengamanan impor kain. Setiap importir diminta melampirkan Surat Keterangan Asal jika masuk dalam daftar negara tersebut.

Selanjutnya, dalam PMK Nomor 56/PMK.010/2020 pemerintah menarik bea masuk tindakan pengamanan dari impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam enam pos tarif. Meliputi pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

Besaran bea masuk juga dibagi dalam tiga periode. Pertama, 27 Mei 2020-8 November 2020 sebesar Rp1.405 per kg. Kedua, 9 November 2020-8 November 2021 yakni Rp1.192 per kg. Ketiga, 9 November 2021-8 November 2022 sebesar Rp979 per Kg.

Pemerintah mengeluarkan 121 negara dari pengenaan bea masuk impor impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Ketiga PMK itu berlaku mulai 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER