OJK Catat Multifinance Beri Keringanan Pembiayaan Rp80 T

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 12:40 WIB
Ketua DK OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di ruang Aula Djuanda, Lt. Mezzanine, Kementerian Keuangan. Jakarta.  Rabu (22/1/2020). CNN Indonesia/Andry Novelino
OJK menyebut perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp80,55 triliun hingga 2 Juni 2020 di tengah pandemi corona.(CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp80,55 triliun hingga 2 Juni 2020. Keringanan ini diberikan kepada 2,6 juta kontrak yang disetujui.

"Jumlah restrukturisasi hingga 2 Juni 2020 sebesar Rp80,55 triliun. Hingga saat ini terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam persetujuan," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference, Kamis (4/6).

Di samping itu, Wimboh memaparkan industri perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp517,2 triliun hingga 26 Mei 2020. Restrukturisasi ini diberikan kepada 5,3 juta nasabah yang terdampak penyebaran virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan restrukturisasi kredit dilakukan paling banyak kepada nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni mencapai 4,5 juta nasabah. Nilai kredit yang direstrukturisasi tersebut sebesar Rp250,6 triliun.

"Sedangkan kredit non UMKM (yang direstrukturisasi) sebesar Rp266,5 triliun untuk 780 ribu nasabah. Ini perbankan," terang Wimboh.

Sebagai informasi, kebijakan restrukturisasi ini diberikan demi mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha yang terkena imbas dari penyebaran virus corona. Dengan restrukturisasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menurunkan jumlah cicilan per bulannya atau bahkan menunda pembayaran pokok dan bunga utang.

Aturan terkait restrukturisasi ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengatur restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabahnya. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran covid-19 terhadap keuangan nasabah tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER