Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan ada 22 tindakan safeguard yang dilakukan Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Posisi tersebut hanya berada di bawah India, yang menerapkan 22 bea masuk tindakan pengamanan dalam kurun waktu yang sama.
Tiga negara lain yang urutannya berada di bawah Indonesia, berdasarkan data Organisasi perdagangan dunia (WTO), antara lain Turki dengan 16 safeguard, Yordania 9 safeguard, dan Chile 9 safeguard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Mardjoko meminta pemerintah memberikan dukungan lebih kuat bagi lembaganya untuk melakukan tindakan pengamanan perdagangan ke depan.
Ia mencontohkan jumlah investigator yang ada di dalam negeri tidak sebanding dengan jumlah permohonan penyelidikan dari industri dalam negeri.
Lihat juga:Jepang Masuk ke Jurang Resesi Ekonomi |
Jika tak ada dukungan dari pemerintah, imbuhnya, bukan tak mungkin proses investigasi tindakan unfair trade akan berlangsung bertahun-tahun dan membuat industri dalam negeri berguguran dan tak bisa bertahan karena banjirnya produk impor.
"Karena cepat-tidaknya (penyelidikan) itu akan menentukan nasib industri dalam negeri. Saya bisa bayangkan jangan-jangan industri pemohon sudah bangkrut kalau lebih dari tiga tahun. Kami sudah menyampaikan lamanya penyelidikan safefguard adalah empat bulan," pungkas Mardjoko.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/bir)