RI di Urutan Kedua Dunia Negara Paling Protektif soal Dagang

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2020 14:39 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/6/2019).  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2019 mengalami surplus sebesar 210 juta dolar AS dengan nilai ekspor mencapai 14,74 miliar dolar AS, sementara nilai impor mencapai 14,53 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mencatat 22 tindakan safeguard sejak 2004-2019, menempatkan RI sebagai negara paling protektif kedua di dunia. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia menduduki posisi kedua sebagai negara yang paling protektif di dunia terkait perdagangan, dengan menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) sejak tahun 2004 hingga 2019.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan ada 22 tindakan safeguard yang dilakukan Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Posisi tersebut hanya berada di bawah India, yang menerapkan 22 bea masuk tindakan pengamanan dalam kurun waktu yang sama.

Tiga negara lain yang urutannya berada di bawah Indonesia, berdasarkan data Organisasi perdagangan dunia (WTO), antara lain Turki dengan 16 safeguard, Yordania 9 safeguard, dan Chile 9 safeguard.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak tahu ini untuk produk garmen dan lain-lain. Kalau ada, nanti akan tambah empat yang diberlakukan safeguard. Kalau India belum, tidak ada lagi penambahan safeguard, jangan-jangan Indonesia akan di urutan pertama," ujarnya, dalam webminar yang digelar Kemendag, Senin (8/6).

Meski demikian, ungkap Mardjoko penerapan safeguard memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara dari pos bea masuk.

Tindakan pengamanan perdagangan sejak 2014 hingga 2019 telah menyumbang penerimaan negara secara berurutan sebesar Rp1,3 triliun; Rp1,7 triliun; Rp1,9 triliun; Rp1,4 triliun; Rp728 miliar; dan Rp2,1 triliun.

Oleh karena itu, Mardjoko meminta pemerintah memberikan dukungan lebih kuat bagi lembaganya untuk melakukan tindakan pengamanan perdagangan ke depan.

Ia mencontohkan jumlah investigator yang ada di dalam negeri tidak sebanding dengan jumlah permohonan penyelidikan dari industri dalam negeri.

"Kami melihat bahwa tantangannya memang berat. Karena apa? Pertama, secara internal investigator kita terbatas. Padahal, mereka ujung tombak. Kita hanya punya 14 investigator untuk menghadapi sekian banyak kasus safeguard," tuturnya.

Jika tak ada dukungan dari pemerintah, imbuhnya, bukan tak mungkin proses investigasi tindakan unfair trade akan berlangsung bertahun-tahun dan membuat industri dalam negeri berguguran dan tak bisa bertahan karena banjirnya produk impor.

"Karena cepat-tidaknya (penyelidikan) itu akan menentukan nasib industri dalam negeri. Saya bisa bayangkan jangan-jangan industri pemohon sudah bangkrut kalau lebih dari tiga tahun. Kami sudah menyampaikan lamanya penyelidikan safefguard adalah empat bulan," pungkas Mardjoko.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER