Perkuat Proteksi Dagang, Pemerintah akan Ubah PP Anti Dumping

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2020 17:45 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/6/2019).  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2019 mengalami surplus sebesar 210 juta dolar AS dengan nilai ekspor mencapai 14,74 miliar dolar AS, sementara nilai impor mencapai 14,53 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Pemerintah bakal mengubah PP 34/2011 untuk mempermudah pengajuan permohonan penyelidikan perusahaan luar negeri yang melakukan perdagangan tidak sehat. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Hal itu dilakukan untuk memproteksi industri dalam negeri dari serbuan barang impor serta praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade) selama pandemi Covid-19.

"Beberapa pasal ada yang kami ubah agar dunia usaha bisa lebih mudah, dan mempermudah kami mengajukan permohonan untuk menyelidiki perusahaan luar negeri yang melakukan unfair trade," ujar Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Bachrul Choiri dalam webinar yang digelar Kementerian Perdagangan, Senin (8/6).

Salah satu poin yang akan diubah dalam beleid tersebut salah satunya adalah pengertian Industri Dalam Negeri (IDN) dengan memberikan fleksibilitas kepada Otoritas Penyelidikan dalam mengkaji kategori yang termasuk sebagai IDN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, dalam ayat 17 Pasal 1 PP tersebut, pengertian IDN memberikan kategori yang "tidak termasuk" sebagai IDN," ujar Bachrul.

Selanjutnya, adalah mempercepat permohonan sunset review yang semula paling lambat 15 bulan sebelum berakhir pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada ayat 2 pasal, menjadi 6 bulan sebelum berakhir pengenaan BMAD.

Pemerintah juga akan membuat ketentuan baru yang mengatur agar Particular Market Situation (PMS) dapat diterapkan dengan menggunakan data yang dimiliki otoritas penyelidikan seperti yang dilakukan oleh Otoritas Negara lain.

Ketentuan baru lainnya adalah pembatasan pemeriksaan jumlah eksportir, eksportir produsen atau importir yang dianggap representatif oleh otoritas serta percepatan proses pengenaan Tindakan Sementara bagi IDN yang telah mengalami Kerugian yang parah tanpa melalui pembahasan pertimbangan kepentingan nasional.

Kemudian, pemerintah akan menambahkan ketentuan baru dalam "Pertimbangan Kepentingan Nasional" yang salah satunya mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri yang dirugikan akibat impor dumping.

[Gambas:Video CNN]

Ada pula ketentuan baru soal pengenaan BMAD yang telah ditetapkan sebelumnya (atas hasil penyelidikan original) terus berlaku sampai dengan ditetapkannya perpanjangan pengenaan BMAD (atas hasil penyelidikan sunset review).

Terakhir, adalah tambahan ketentuan terkait tindakan penghindaran (circumvention) agar tidak terjadi penghindaran Bea Masuk Anti Dumping baik melalui negara ketiga maupun perubahan kode HS.

"Dalam Rancangan PP ini, kami melihat pemerintah sudah lebih pro dan membela kepentingan industri dalam negeri," pungkas Bachrul.



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER