"Beberapa pasal ada yang kami ubah agar dunia usaha bisa lebih mudah, dan mempermudah kami mengajukan permohonan untuk menyelidiki perusahaan luar negeri yang melakukan unfair trade," ujar Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Bachrul Choiri dalam webinar yang digelar Kementerian Perdagangan, Senin (8/6).
Salah satu poin yang akan diubah dalam beleid tersebut salah satunya adalah pengertian Industri Dalam Negeri (IDN) dengan memberikan fleksibilitas kepada Otoritas Penyelidikan dalam mengkaji kategori yang termasuk sebagai IDN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan baru lainnya adalah pembatasan pemeriksaan jumlah eksportir, eksportir produsen atau importir yang dianggap representatif oleh otoritas serta percepatan proses pengenaan Tindakan Sementara bagi IDN yang telah mengalami Kerugian yang parah tanpa melalui pembahasan pertimbangan kepentingan nasional.
Kemudian, pemerintah akan menambahkan ketentuan baru dalam "Pertimbangan Kepentingan Nasional" yang salah satunya mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri yang dirugikan akibat impor dumping.
[Gambas:Video CNN]
Ada pula ketentuan baru soal pengenaan BMAD yang telah ditetapkan sebelumnya (atas hasil penyelidikan original) terus berlaku sampai dengan ditetapkannya perpanjangan pengenaan BMAD (atas hasil penyelidikan sunset review).
Terakhir, adalah tambahan ketentuan terkait tindakan penghindaran (circumvention) agar tidak terjadi penghindaran Bea Masuk Anti Dumping baik melalui negara ketiga maupun perubahan kode HS.
"Dalam Rancangan PP ini, kami melihat pemerintah sudah lebih pro dan membela kepentingan industri dalam negeri," pungkas Bachrul.
(hrf/sfr)