Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan KPPU berhasil memenangkan upaya keberatan atas putusan tersebut pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebanyak 56 persen. Sementara itu, di tingkat Mahkamah Agung (MA) sebanyak 58 persen dan upaya peninjauan kembali putusan dimenangkan 80 persen oleh KPPU.
"Dari jumlah putusan tersebut, 89 persen diantaranya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) baik di lingkup KPPU, PN, MA, maupun peninjauan kembali. Sementara 11 persen lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum," ujarnya, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPPU Cermati Aturan OJK Soal Merger Bank |
Berbagai saran tersebut didukung oleh 175 kajian dan penelitian. KPPU juga menjalani 117 kerja sama formal dengan berbagai pihak untuk mendukung penelitian itu, baik dengan pihak dalam maupun luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih berharap agar persaingan usaha bisa menjadi isu bersama, baik dari pelaku usaha maupun konsumen.
[Gambas:Video CNN]
"Kami juga berharap media juga ketika ada pelanggaran konteks usaha, bisa meletakkan headline sama persis dengan korupsi," tuturnya.
Ia mencontohkan di sejumlah negara, pelanggaran persaingan usaha menjadi beban besar bagi pelaku usaha. Pasalnya, publik juga berperan dalam memberikan sanksi dalam bentuk sanksi sosial kepada perusahaan yang melanggar persaingan usaha. Tak terbatas semata pada sanksi denda administratif.
"Pelanggaran persaingan usaha dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak elok, sehingga pelaku akan takut dan itu menjadi bagian dari pencegahan pelanggaran persaingan usaha," tuturnya.
Lihat juga:KPPU Temukan Dugaan Pidana Kasus Gula Pasir |