Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU) genap memasuki usia dua dekade pada 7 Juni 2020. Selama 20 tahun, KPPU menghasilkan 349
putusan perkara.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan KPPU berhasil memenangkan upaya keberatan atas putusan tersebut pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebanyak 56 persen. Sementara itu, di tingkat Mahkamah Agung (MA) sebanyak 58 persen dan upaya peninjauan kembali putusan dimenangkan 80 persen oleh KPPU.
"Dari jumlah putusan tersebut, 89 persen diantaranya telah
inkracht (berkekuatan hukum tetap) baik di lingkup KPPU, PN, MA, maupun peninjauan kembali. Sementara 11 persen lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum," ujarnya, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari putusan
inkracht tersebut, lanjutnya, menghasilkan total denda yang dipungut negara lebih dari Rp800 miliar, tepatnya Rp814,85 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 52,2 persen atau setara Rp425,34 miliar telah dibayarkan oleh pelaku usaha kepada kas negara.
Ia melanjutkan, dalam hal pengendalian merger KPPU telah menerima dan melakukan penilaian atas 640 notifikasi transaksi merger dan akuisisi dalam 10 tahun. Tindakan ini dimulai sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait kebijakan persaingan usaha, KPPU telah mengeluarkan 232 surat saran dan pertimbangan baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagian besar, lanjutnya, merupakan saran pertimbangan atas industri konstruksi, perdagangan, dan transportasi.
Berbagai saran tersebut didukung oleh 175 kajian dan penelitian. KPPU juga menjalani 117 kerja sama formal dengan berbagai pihak untuk mendukung penelitian itu, baik dengan pihak dalam maupun luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih berharap agar persaingan usaha bisa menjadi isu bersama, baik dari pelaku usaha maupun konsumen.
[Gambas:Video CNN]"Kami juga berharap media juga ketika ada pelanggaran konteks usaha, bisa meletakkan
headline sama persis dengan korupsi," tuturnya.
Ia mencontohkan di sejumlah negara, pelanggaran persaingan usaha menjadi beban besar bagi pelaku usaha. Pasalnya, publik juga berperan dalam memberikan sanksi dalam bentuk sanksi sosial kepada perusahaan yang melanggar persaingan usaha. Tak terbatas semata pada sanksi denda administratif.
"Pelanggaran persaingan usaha dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak elok, sehingga pelaku akan takut dan itu menjadi bagian dari pencegahan pelanggaran persaingan usaha," tuturnya.
(ulf/sfr)