Blue Bird Siap Naikkan Kapasitas Penumpang

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 07:45 WIB
Sejumlah pengemudi taksi menunggu penumpang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (1/5/2020). Di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19, para pengemudi taksi itu mengaku sulit mencari penumpang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Blue Bird siap mengikuti aturan baru Kemenhub soal kapasitas penumpang pada transportasi umum. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Blue Bird Tbk menyatakan siap mengikuti keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menghapus pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Direktur Marketing Blue Bird Amelia Nasution mengatakan pihaknya memang belum menerima informasi soal kebijakan tersebut secara langsung dari Kementerian Perhubungan. Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan penerapan prosedur operasi standar (SOP) sesuai dengan peraturan baru tersebut.

"Bluebird Group selalu mematuhi dan mendukung semua keputusan dari pemerintah terkait penanggulangan pandemi COVID-19. Kami juga yakin keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang untuk kepentingan masyarakat secara luas," ujar Amelia kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 memutuskan membatasi jumlah penumpang mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Sementara untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas. Jumlah penumpang kereta api perkotaan juga dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.

Namun, pada Permenhub 41 Tahun 2020 yang merupakan hasil revisi dari Permenhub 18 , Menhub menghapuskan angka jumlah penumpang maksimal dibandingkan kapasitas. Dalam pasal 11, 12, 13, dan 14 aturan baru tersebut, Budi Karya hanya mengatur setiap transportasi harus membatasi jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Di Pasal 14 A juga disebutkan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Aturan baru sesuai Permenhub 41 Tahun 2020 tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing).

[Gambas:Video CNN]

(jal/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER