Menperin Ungkap Daftar Stimulus Tambahan Industri saat Corona

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 12:24 WIB
Politisi partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Agus Gumiwang melambaikan tangan saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan buat industri terdampak pandemi di antaranya berupa keringanan tagihan listrik hingga insentif perpajakan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah menyiapkan stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi virus corona. Insentif itu diberikan untuk mendorong roda perekonomian agar tetap berjalan.

"Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resemi, dikutip Kamis (11/6).

Agus merinci, insentif pertama, keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terkena imbas wabah virus corona. Terkait hal ini, Agus telah mengirimkan surat edaran kepada PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

"Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan," jelasnya.

Lalu, penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Kemudian, diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Kedua, pemerintah tengah mengkaji insentif perpajakan tambahan. Insentif itu berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

"Pemerintah bertekad ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas dari pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak," terangnya.

Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri ini akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah.

Sebagai catatan, pemerintah telah meluncurkan perpajakan berupa pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30 persen PPh Pasal 25, percepatan restitusi PPN, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi covid-19.

Ketiga, pemerintah juga mengusulkan restrukturisasi kredit dan pemberian stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, seperti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Keempat, berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

"Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif," tegasnya.

Dorong Konsumsi Domestik

Di samping itu, pemerintah berupaya mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, untuk dapat kembali pulih, dunia usaha memerlukan stimulus modal kerja setidaknya berupa subsidi bunga menyesuaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), yang kini dipatok 4,5 persen, selama setahun.

[Gambas:Video CNN]

"Stimulus ini perlu diberikan untuk semua sektor usaha," ujarnya.

Hariyadi mengungkapkan, dalam kalkulasi Apindo, sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) butuh anggaran Rp283,1 triliun, industri makanan dan minuman sebesar Rp200 triliun, industri alas kaki Rp99 triliun, serta industri elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga diproyeksi mencapai Rp407 miliar.

(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER