Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau
KAI kembali mengoperasikan
kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler mulai Jumat (12/6). Pemesanan
tiket bisa dilakukan sejak H-7 keberangkatan KA.
Perjalanan kembali KA lokal reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
KAI menyatakan terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal reguler yang beroperasi kembali mulai besok. KA yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, dan Solo Balapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KA dari dan menuju Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA lokal reguler yang beroperasi. Khusus KA lokal reguler yang beroperasi 12 Juni merupakan penambahan frekuensi perjalanan dari KA yang sudah beroperasi.
"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi seperti dikutip dari situs resmi KAI pada Kamis (11/6).
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan.
Bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduk saat perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, Maqin mengungkapkan penumpang harus mengenakan pelindung wajah yang disediakan oleh KAI selama perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA jarak jauh juga wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Berkas-berkas yang harus ditunjukkan kepada petugas saat keberangkatan itu mulai dari surat keterangan uji tes p
olymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji
rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta juga diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," ucap Maqin.
Maqin menambahkan dengan dioperasikannya 37 KA, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
[Gambas:Video CNN] (jal/sfr)