Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU) menyatakan tak ada indikasi pelanggaran
hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program
Kartu Prakerja. Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan kesimpulan itu didasari analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut.
"Dalam proses advokasi KPPU telah meminta keterangan/informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, delapan
platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (11/6).
Sebelumnya, KPPU menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan dalam program Kartu Prakerja agar tercipta persaingan usaha sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan yang dimaksud antara lain kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan, antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, fleksibilitas pilihan bagi konsumen/peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan
offline juga diadakan.
Dalam analisisnya, KPPU menyatakan pihaknya tak menemukan pelanggaran hukum dalam persaingan usaha.
"Sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut," demikian katanya.
Dalam proses advokasi yang dilakukan KPPU, kata Guntur, terdapat iktikad baik Manajemen Pelaksana Program untuk membenahi sistem pengelolaan Kartu Prakerja.
Pembenahan khususnya dilakukan dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat seperti me-
review kontrak kerjasama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun
review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.
"Pihak Manajemen Pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya, jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital," sambung Guntur.
KPPU juga mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan Manajemen Pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut. Khususnya, dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
[Gambas:Video CNN] (hrf/agt)