Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan mengatakan terjadi penurunan kelas sebesar 7,54 persen dari total peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) sejak akhir tahun lalu. Penurunan terjadi setelah menaikkan
iuran BPJS Kesehatan untuk golongan tersebut pada akhir 2019 lalu.
"Tren penurunan peserta turun kelas sebesar 7,54 persen dari total. Ini tidak seperti yang diberitakan sampai 50 persen," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta PBPU per Mei 2020 sebanyak 30,6 juta. Jika ada penurunan kelas peserta sebesar 7,54 persen, artinya jumlah peserta yang mengajukan turun kelas sebanyak 2,3 juta orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, sebanyak 40.350 peserta memutuskan untuk turun kelas sepanjang Mei 2020. Rinciannya, peserta mandiri turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 orang, kelas I ke kelas III sebanyak 11.738 orang, dan kelas II ke kelas III sebanyak 38.383 orang.
Di sisi lain, sejumlah peserta juga memutuskan untuk naik kelas. Tercatat, 12.608 peserta mandiri naik kelas sepanjang Mei 2020.
"Ada yang naik kelas. Ada yang naik kelas II naik kelas I, dari kelas III ke kelas I, dan dari kelas III ke kelas II," kata Fachmi.
Sebagai informasi, pemerintahan Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu memang mengerek iuran kepesertaan Program BPJS Kesehatan untuk golongan peserta mandiri sampai dengan 100 persen. Akibat kebijakan tersebut, iuran peserta mandiri kelas I yang tadinya Rp80 ribu per orang per bulan naik jadi Rp160 ribu.
Untuk peserta mandiri kelas II yang tadinya Rp51 ribu naik menjadi Rp110 ribu. Sementara itu untuk peserta kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Kenaikan berlaku mulai Januari 2020.
[Gambas:Video CNNNamun, kenaikan itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Tak lama setelah itu, pemerintah kembali merilis aturan iuran BPJS Kesehatan yang baru dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, pemerintah mengerek iuran peserta mandiri kelas I dan II mulai Juli 2020. Untuk kelas I, iuran peserta naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan.
Lalu, iuran peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Selanjutnya, kenaikan iuran kelas III dimulai awal tahun depan dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu per bulan.
(aud/agt)