Andre berpendapat pencatatan digital akan memberikan banyak manfaat dan tangguh dalam menghadapi berbagai situasi seperti pandemi covid-19 ini. Karenanya, Politisi Partai Gerindra itu memandang skema baru itu bisa menjadi pertimbangan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja PLN ke depan.
"Jadi kalau nanti ada wabah apapun juga, kita cukup dari kantor PLN nanti sudah tahu berapa tagihan listrik masyarakat sehingga tidak ada lagi perdebatan dan kecurigaan," ucapnya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PLN tidak menaikkan tarif, kenaikan tarif murni disebabkan karena kenaikan pemakaian, dan kenaikan pemakaian murni karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik," ujar Direktur Niaga dan Pelayanan PLN Bob Sahril.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi memastikan tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.
Perseroan juga telah diminta Kementerian ESDM untuk membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tidak berubah dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.
"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," kata Hendra.