"Usulan ke depan bagaimana untuk bisa lebih memastikan pekerja formal swasta dikelola saja sesuai Permenaker 35 Tahun 2016, melalui MLT Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek, kemudian PNS, TNI, dan Polri dikelola Tapera," ujarnya, Selasa (16/6).
Untuk diketahui, BPJamsostek memiliki program MLT pembiayaan perumahan pekerja. Melalui program tersebut, peserta BPJamsostek yang memenuhi syarat bisa memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BRI Janji Modali UMKM Asal Tak PHK Karyawan |
Sementara itu, kata dia, seperti diketahui sejumlah perusahaan tidak disiplin dalam membayar iuran BPJamsostek untuk karyawan. Ia khawatir hal serupa juga terjadi dengan iuran Tapera. Kemudian, ia menuturkan pekerja swasta juga rentan PHK, sehingga urutan prioritas dia kembali ke bawah.
"Ini tentunya beda dengan PNS yang jarang terjadi PHK dan mendapatkan pembayaran APBN rutin," katanya.
"Bahkan, kalau memungkinkan alokasikan saja 2,5 persen iuran (Tapera) untuk JHT, sehingga pekerja (swasta) bayar iuran 4,5 persen sebagai tabungan. Menurut saya ini mempercepat proses membayar pinjaman rumah dari tabungan kita," katanya.
Pemerintah mematok iuran peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Iuran berasal dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan waktu selama tujuh tahun bagi perusahaan swasta untuk mendaftarkan karyawan mereka.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi pasal 15 PP tentang Tapera.
(ulf/age)