Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan sebaiknya program Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera) hanya ditujukan kepada
PNS, TNI, dan Polri. Sedangkan, karyawan swasta disarankan memaksimalkan program manfaat layanan tambahan (MLT) dari
BPJamsostek untuk mendapatkan rumah.
"Usulan ke depan bagaimana untuk bisa lebih memastikan pekerja formal swasta dikelola saja sesuai Permenaker 35 Tahun 2016, melalui MLT Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek, kemudian PNS, TNI, dan Polri dikelola Tapera," ujarnya, Selasa (16/6).
Untuk diketahui, BPJamsostek memiliki program MLT pembiayaan perumahan pekerja. Melalui program tersebut, peserta BPJamsostek yang memenuhi syarat bisa memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program itu diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat program MLT BPJamsostek terdiri dari empat program yaitu fasilitas kredit konstruksi, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), serta Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).
Timboel menjelaskan terdapat sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang memberatkan pekerja swasta untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan. Salah satunya, Pasal 39 yang mengatur urutan prioritas pemberian pembiayaan perumahan. Urutan prioritas itu berdasarkan kriteria lama masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Sementara itu, kata dia, seperti diketahui sejumlah perusahaan tidak disiplin dalam membayar iuran BPJamsostek untuk karyawan. Ia khawatir hal serupa juga terjadi dengan iuran Tapera. Kemudian, ia menuturkan pekerja swasta juga rentan PHK, sehingga urutan prioritas dia kembali ke bawah.
"Ini tentunya beda dengan PNS yang jarang terjadi PHK dan mendapatkan pembayaran APBN rutin," katanya.
Oleh sebab itu, ia menilai jika lebih efektif jika pemerintah mengkhususkan program itu bagi PNS, TNI, dan Polri. Sedangkan karyawan swasta melalui program MLT di BPJamsostek. Langkah itu, kata dia, juga dapat mengurangi potensi antrian pemberian fasilitas pembiayaan perumahan karena Tapera menggunakan skala prioritas.
"Bahkan, kalau memungkinkan alokasikan saja 2,5 persen iuran (Tapera) untuk JHT, sehingga pekerja (swasta) bayar iuran 4,5 persen sebagai tabungan. Menurut saya ini mempercepat proses membayar pinjaman rumah dari tabungan kita," katanya.
Pemerintah mematok iuran peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Iuran berasal dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan waktu selama tujuh tahun bagi perusahaan swasta untuk mendaftarkan karyawan mereka.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi pasal 15 PP tentang Tapera.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)