BP Tapera Targetkan 27,86 Juta Karyawan Swasta Jadi Peserta

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2020 06:37 WIB
Suasana perumahan KPR bersubsidi di kawasan Cisoka, Tangerang pada Senin (26/11/2018). (CNN Indonesia/ Harvey Darian)
BP Tapera menargetkan sebanyak 27,86 juta pekerja swasta bisa mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia -- BP Tapera menargetkan sebanyak 27,86 juta pekerja swasta bisa mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jumlah tersebut mewakili 60 persen dari total pekerja swasta yaitu 46,43 juta orang.

Informasi tersebut berdasarkan data BP Tapera yang dipaparkan oleh Kasubdit Faskes Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan Bondet Yudaswarin. Ia menuturkan program Tapera akan diprioritaskan kepada eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)-PNS dan PNS baru pada tahap awal implementasinya pada 2021. Sedangkan, perusahaan swasta diberikan waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera selama tujuh tahun atau hingga 2027.

"Jadi, kami di ASN yang pertama kali jadi peserta Tapera. Dan BP Tapera memberikan kesempatan kepada teman-teman melihat kelangsungan program ini seperti apa," katanya, Senin (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data BP Tapera mendetailkan target peserta pekerja swasta pada 2021 sebanyak 543.559 orang, lalu naik jadi 1,39 juta orang pada 2022. Lebih lanjut, 2,08 juta pekerja pada 2023 dan 2,78 juta pekerja pada 2024.

Sementara itu, PNS pusat maupun daerah, karyawan BUMN dan BUMD, TNI, dan Polri ditargetkan 100 persen menjadi anggota. Potensi partisipasi PNS pusat sebanyak 912.894 orang, PNS daerah 3,3 juta orang, karyawan BUMN dan BUMD 1,35 juta orang, TNI 563.682 orang, dan Polri 446.722 orang.

Tahap awal implementasinya pada 2021, BP Tapera menargetkan seluruh PNS pusat dan daerah menjadi peserta. Kemudian, karyawan BUMN dan BUMD 338.609 orang pada 2021, TNI 140.921 orang, dan Polri 111.681 orang. Secara bertahap, jumlah peserta untuk instansi tersebut akan ditingkatkan hingga mencapai 100 persen pada 2024.

Untuk diketahui, iuran peserta pekerja dipatok sebesar 3 persen dari gaji atau upah melalui pasal 15 PP tentang Tapera. Iuran berasal dari pemberi kerja dan pekerja sendiri.

"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER