Menperin Bakal Revisi Aturan TKDN Produk Elektronika

CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2020 19:54 WIB
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita usai mengikuti peluncuran Program Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro Melalui Penggunaan Uang Elektronik. Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. CNNIndonesia/Adhi Wicaksono.
Agus bakal merevisi ketentuan TKDN produk elektronika untuk mendorong investasi industri pendukung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mengkaji untuk merevisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika. Hal itu dilakukan untuk mendorong investasi melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.

"Kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/6).

Menurut Agus, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur di dalam negeri. Ujung-ujungnya daya saing industri dan perekonomian nasional bisa ikut terangkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Dalam hal ini, penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital."Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail," ujarnya.

Produk digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.

"Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan," jelasnya.


Penyederhanaan Proses Penilaian TKDNSementara itu, tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri.

Agus juga menginginkan agar proses pengajuan penilaian TKDN lebih disederhanakan. Nantinya, permohonan penilaian TKDN dapat diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).

Ia optimistis, beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Hal ini seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone, yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 persen pada akhir 2022," ujarnya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan pada penyusunan revisi Permenperin 68/2015, akan diformulasikan kembali ketentuan dan tata cara penghitungannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan industri dalam negeri. Hal ini sejalan upaya pengembangan industri dalam negeri, khususnya sektor elektronika dan telematika.

"Optimalisasi TKDN tentu akan meningkatkan produksi dalam negeri dan mampu menjadi substitusi impor," ungkapnya.

Ke depan, potensi peningkatan porsi TKDN terus digali. Pada peralatan komunikasi misalnya, yang perlu dioptimalkan kandungan lokalnya seperti produk router dan perangkat lain berteknologi 4G.

"Potensi penerapan TKDN untuk menumbuhkan industri dalam negeri juga dapat digunakan pada produk lain, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital hingga internet of things (IoT) sebagai pendukung teknologi industri 4.0," sebutnya.

Salah satu yang sedang difokuskan adalah penerapan TKDN TV digital yang didukung adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Direktorat Industri Elektronika dan Telematika bersama PT Surveyor Indonesia telah melakukan pre-assessment penghitungan nilai TKDN TV Digital ukuran 32 inch.

"Beberapa komponen yang sudah dapat diproduksi oleh industri di dalam negeri antara lain frame, kemasan, konektor atau kabel, dan speaker," papar Taufiek.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER