Kementan Tuding 34 Importir Bawang Putih Tak Sesuai Aturan

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2020 06:29 WIB
Petugas mendata bawang putih saat operasi pasar komoditas bawang putih di Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017. Operasi pasar yang di gelar Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertujuan untuk menstabilkan harga bawang putih. Bawang putih tersebut dijual dengan harga Rp. 29.000 per kilogram dan Rp. 580.000 per karung. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Kementan melaporkan 34 importir bawang putih yang tak memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) ke Satgas Pangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pertanian menemukan 34 importir bawang putih tak miliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Holtikultura Prihasto Setyanto saat ditanya Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP Sudin terkait impor yang tak sesuai ketentuan tersebut.

"Terkait dengan importasi yang tidak punya RIPH kami sudah laporkan satgas pangan. Memang, lebih ada 34 importir tidak punya RIPH dan itu sudah kami laporkan ke Satgas Pangan," ujar Prihasto dalam rapat di komisi IV DPR, Senin (22/6).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Karantina Kementan Ali Jamil menuturkan pihaknya telah mengetahui importasi bawang tanpa RIPH tersebut sebelum ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, badan karantina tak punya kewenangan untuk melakukan penindakan dan penahanan atas komoditas impor yang tak sesuai ketentuan.

"Di video call rapat yang dipimpin deputi menko perekonomian saat itu, terkait tugas pengawasan ini, kami waktu itu meminta, dan ada satgas pangan untuk menindak. Karena sesungguhnya kami badan karantina tidak punya tugas untuk menahan itu sesuai UU kami menjaga kesehatan," tuturnya.

Ali juga mengaku memiliki daftar lengkap importir bawang putih tersebut beserta jumlah volume impor yang berhasil masuk ke Indonesia. Namun, ia enggan membeberkan perusahaan apa saja yang terlibat.

"Kami ada catatannya dan itu terkoneksi dengan (pengawasan) Satgas Pangan," tuturnya.

Seperti diketahui RIPH diwajibkan oleh Kementan sebagai syarat kepada perusahaan yang ingin mengimpor bawang putih. RIPH dikeluarkan sebagai instrumen pengendalian serta agar wajib tanam bibit bawang putih bagi importir dapat berjalan dengan baik.

Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang diundangkan pada 18 Maret 2020 menghilangkan kewajiban tersebut.

Mendag Agus Suparmanto membebaskan impor bawang putih untuk mempercepat stok masuk ke RI demi menstabilkan harga yang sedang melambung tinggi termasuk bawang putih.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER