Eks menteri keuangan era SBY, Chatib Basri, menilai keputusan pemerintah untuk menempatkan dana di bank BUMN sebesar Rp30 triliun untuk menggerakkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa percuma. Sebab, jumlah pengajuan kredit saja rendah akibat pandemi virus corona.
Ia menyatakan bank BUMN akan menyalurkan kredit dari dana yang ditempatkan oleh pemerintah jika ada peminatnya. Masalahnya, kini tak ada permintaan dari sektor riil.
"Bank ini akan meminjamkan atau tidak kan kalau ada permintaan. Sekarang orang tidak akan datang ke bank," ucap Chatib dalam video conference, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, jumlah permintaan kredit lesu karena tingkat konsumsi masyarakat juga masih rendah. Dengan demikian, percuma jika UMKM mendapatkan modal kerja dan melakukan produksi tapi tak ada pembeli.
"Misalnya, saya pengusaha motor, saya ngapain tambah produksi motor kalau tidak ada yang beli motor saya," ujar Chatib.
Karenanya, hal utama yang harus dibenahi adalah tingkat permintaan masyarakat. Bila ada permintaan, maka pelaku usaha UMKM bisa kembali beroperasi dan memperbaiki kinerja.
"Yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah dorong permintaannya dulu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyatakan bank BUMN yang mendapatkan kucuran dana dari pemerintah sebenarnya tak memiliki masalah likuiditas. Artinya, tanpa suntikan dana dari pemerintah pun sebenarnya perusahaan akan baik-baik saja.
"Saya bicara dengan bank-bank ini mereka baik-baik saja, tidak ada masalah likuiditas," imbuh Rosan.
Persoalannya, kata Rosan, berada pada risiko pemberian kredit kepada UMKM. Perbankan khawatir rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) akan meningkat signifikan karena semakin banyak nasabah yang tak bisa membayar kredit saat jatuh tempo.
"UMKM ini nafasnya pendek. Nah, bank ini masih khawatir berikan modal kerja ke UMKM, makanya yang dibutuhkan adalah penjaminan modal kerja kepada bank-bank," ucap Rosan.
Ia bilang pemerintah sebenarnya sudah memberikan penjaminan pemberian modal kerja itu kepada bank-bank yang menyalurkan kredit kepada UMKM. Namun, jumlahnya diklaim masih sangat rendah.
"Yang mereka butuhkan penjaminan risiko kredit, itu lebih utama. Kalau bank-bank besar untuk likuiditas tidak ada masalah," jelas Rosan.
Diketahui, pemerintah akan menempatkan dana langsung uang negara di bank umum sebesar Rp30 triliun. Tujuannya adalah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah dihantam pandemi virus corona.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah menandatangani aturan itu pada 22 Juni 2020 lalu.