Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan hidup baru (new normal). Kebijakan ini diterapkan sejak 30 Maret dan sudah dua kali diperpanjang hingga akhirnya kembali diterapkan sampai 15 Juli 2020.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan kebijakan ini diambil karena bank sentral nasional konsentrasi pada aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Selain itu, kebijakan ini juga sudah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri keuangan.
"Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ungkap Onny dalam keterangan resmi, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI pun mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa transisi PSBB menuju new normal. Pelayanan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19, baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
Sementara ketentuan jam operasional dan layanan tetap mengacu pada kebijakan yang tertuang di Siaran Pers BI No.22/24/DKom. Ketentuan itu dikeluarkan sejak 24 Maret lalu.
Berikut ketentuannya.
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):
- Pemeriksaan kas pukul 06.30-11.00
- Transaksi nasabah dan penerimaan negara pukul 08.30-15.00 WIB
- Transaksi pemerintah antara bank, fasilitas likuiditas antar hari, surat berharga, dan pasar modal pukul 06.30-15.30 WIB
- Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 15.30 WIB
- Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 16.30 WIB
- Cut-off BI-RTGS pukul 17.00 WIB
- Cut-off BI-SSSS pukul 17.00 WIB
- Cut-off BI-ETP pukul 16.30 WIB
Jam operasional SKNBI:
- Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 8 kali
- Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 15.30 WIN
- Layanan Kliring Warakat Debet:
- zona 1 pukul 12.30 WIB
- zona 2 pukul 13.30 WIB
- zona 3 pukul 14.30 WIB
- zona 4 pukul 15.30 WIB
- Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 14.30 WIB
- Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 15.00 WIB
Jam operasional Layanan Kas:
- Layanan setoran penarikan bank pukul 08.00-11.00 WIB
Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas):
- Transkasi bisa dilakukan pada pukul 09.00-15.00 WIB
- Transaksi Standing Facility (SF) pukul 15.00-16.00 WIB.