BEI Minta Investor Tak Khawatir 13 MI Tersangka Jiwasraya

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2020 18:59 WIB
Monitor Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 2019. IHSG pada pukul 12:00 menguat 0,86 persen atau 53,68 poin ke level 6.311,01 pada akhir sesi I perdagangan hari ini. CNN Indonesia/Hesti Rika
BEI meminta investor tidak khawatir dengan nasib dana di instrumen reksadana yang dikelola oleh 13 Mi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).(CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta investor tidak khawatir dengan nasib dana di instrumen reksadana yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Reksadana investor dipastikan aman. 

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan investor tak perlu khawatir karena pengelolaan reksadana sejatinya independen. Ia mengatakan pengelolaan reksadana yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda, meski berada dalam satu MI. 

"Kalau ada reksadana yang dibekukan, jangan dicampuradukkan dengan MI-nya, jangan dicampur aduk dengan reksadana yang lain," jelas Inarno dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kolateral atau agunan yang dijadikan sebagai jaminan dana berada di pihak ketiga, yaitu kustodian. Dengan begitu, ketika sistem pengelolaan MI atau produk dibekukan, dana tetap aman. 

"Kalau memang betul yang dibekukan adalah reksadananya, investor tidak perlu khawatir karena reksadana satu dengan yang lain berbeda. Misalnya, kekayaannya dimasukkan ke third party kok. Artinya aman sebetulnya," tekannya.

Direktur Pengawasan dan Transaksi Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang menambahkan investor tidak perlu khawatir karena pemeriksaan secara ketat, baik yang bersifat rutin maupun khusus senantiasa dilakukan. Begitu pula bila kabar ada keterlibatan mantan pejabat BEI dalam kasus Jiwasraya. 

"Tentunya ke depan ini, selama ini juga, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada anggota bursa," imbuhnya. 

Ia pun berharap kasus ini tidak akan mempengaruhi investor pasar modal secara langsung. "Jadi dalam hal ini kalau dikatakan apakah ini akan mengganggu transaksi di pasar modal, tentu kami harapkan tidak," katanya. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan 13 MI yang terjerat kasus dugaan korupsi Jiwasraya tetap beroperasi normal. Sebab, belum ada perintah penghentian operasional dari Kejagung. 

"Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo. 

Sebelumnya Kejagung mengumumkan ada 13 MI sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Keterlibatan 13 MI itu turut memberi sumbangan pada  kerugian negara mencapai Rp12,157 triliun. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun.

Berikut 13 korporasi manajer investasi tersebut antara lain:
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER