Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi kerugian ekonomi negara akibat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketua BPK Agung Firman mengatakan potensi kerugian ekonomi negara tersebut dilakukan jika dalam penyidikan ditemukan bukti-bukti lebih besar terkait dampak sistemik korupsi kasus tersebut
"Tidak menutup kemungkinan jika penegak hukum mendapatkan bukti lebih ini bisa menjadi bukan hanya kerugian negara tapi juga kerugian terhadap perekonomian negara," ujar Agung dalam konferensi pers di kantor BPK, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjut Agung, ia belum mengetahui kapan penghitungan kerugian perekonomian akibat kasus Jiwasraya akan dimulai. Hingga saat ini, BPK masih melakukan audit investigatif terhadap kasus dugaan korupsi di Jiwasraya atas permintaan Kejaksaan Agung.
Agung memaparkan penghitungan kerugian negara yang ditaksir BPK mencapai Rp16,8 triliun akan dilakukan setelah adanya konstruksi hukum serta tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah mempertimbangkan secara cermat aspek yuridisnya, akhirnya pada tingkat ini kami masih menetapkan perhitungan kerugian negara," tutur Agung.
Dalam proses audit investigatif kali ini, BPK melakukan pelacakan dengan skala yang lebih luas dari sebelumnya.
"Tujuannya mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh. Mulai dari kelembagaan Jiwasraya sendiri, otoritas jasa keuangan, otoritas bursa, Kementerian BUMN termasuk BUMN yang terkait dengan kasus ini," imbuh Agung.
Ia melanjutkan, dampak yang diharapkan dari audit kasus ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi masyarakat dari risiko kekurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya dalam instrumen jasa keuangan.
"Ini adalah bagian dari perbaikan sistemik. Kami punya visi ke depan dengan diungkapnya kasus ini maka siapapun yang akan berinvestasi siapapun yang akan meletakkan dananya pada instrumen-instrumen jasa keuangan seperti asuransi dan pasar modal mereka akan dilindungi secara hukum," tegas Agung.