Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan tak rela jika keran ekspor benih lobster dibuka kembali. Dengan kata lain, ia tak sepakat dengan kebijakan baru Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Saya memang tidak rela bibit lobster diekspor. Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit diekspor," ungkap Susi dalam akun Twitter pribadinya, dikutip Senin (6/7).
Ia menuliskan hal tersebut pada pukul 16.00 WIB. Unggahan tersebut mendapatkan 363 komentar hingga pukul 20.15 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Edhy telah mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sebelumnya diterbitkan Susi. Pencabutan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, ada beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Beberapa ketentuan yang dimaksud, antara lain kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.
Kendati keran ekspor sudah dibuka, Edhy mengklaim prioritas utama pemerintah adalah mengembangkan budi daya lobster. Pasalnya, satu ekor lobster bisa menghasilkan sekitar satu juta telur.
"Prioritas pertama itu budi daya, kami ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan budi daya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah, untungnya banyak," jelas Edhy.