Pemerintah Masih Ada Dana Rp48 T untuk Genjot UMKM

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2020 19:32 WIB
Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat berpidato pada CNBC Awards 2019 di The Westin, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Pemerintah masih memiliki anggaran sisa yang bisa ditempatkan di perbankan sebesar Rp48 triliun untuk penyaluran kredit di sektor UMKM.(CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan total dana yang disiapkan pemerintah untuk ditempatkan di perbankan demi menggenjot kredit di sektor riil mencapai Rp78 triliun. Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah menempatkan Rp30 triliun di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ini artinya, pemerintah masih memiliki anggaran sisa yang bisa ditempatkan di perbankan sebesar Rp48 triliun. Dana itu akan digunakan untuk penyaluran kredit di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Pemerintah meletakkan uang di perbankan sebesar Rp30 triliun, dalam aturan ada Rp78,8 triliun agar dana bisa dicampur dengan dana perbankan dan bisa berikan bunga murah," ujar Sri Mulyani, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penempatan dana pemerintah di perbankan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 22 Juni 2020 lalu.

Bank-bank yang akan mendapatkan kucuran likuiditas dari pemerintah itu, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.

Menurut Sri Mulyani, penempatan dana dilakukan dengan skema deposito dengan suku bunga yang sama seperti pada saat dana itu ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Artinya, pemerintah akan mendapatkan suku bunga 80 persen dari 7 days repo rate BI atau sebesar 3,42 persen.

Dana yang ditempatkan negara di perbankan tak bisa digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas). Bank hanya bisa menggunakan dana pemerintah untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.

Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penggunaan dana oleh masing-masing perbankan. Evaluasi akan dilakukan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER