PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta pemerintah memberikan modal kerja berbentuk pinjaman lunak (soft loan) dengan bunga kisaran 2-3 persen dan tempo pembayaran 7 tahun demi bertahan dari tekanan virus corona.
Permintaan modal disampaikan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (8/7).
"Bentuk (memang) masih dalam kajian, (tapi) kami mengajukan dana talangan dalam jangka waktu 7 tahun berbunga murah dengan tujuan membantu likuiditas perusahaan karena ada penurunan angkutan penumpang yang sangat signifikan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan jangka waktu pengembalian diminta panjang supaya perusahaan dapat mengoptimalkan bantuan tersebut. Diketahui, pada 2022 perusahaan menghadapi obligasi jatuh tempo sebesar Rp1 triliun.
Di tengah kondisi tersebut, keuangan perseroan menghadapi tekanan virus corona. Pada 2021 nanti, ia memperkirakan perusahaan masih dalam tahap pemulihan dari tekanan pandemi covid-19 tersebut.
Dengan tahapan itu, ia memperkirakan KAI baru akan mulai mencicil utang pada 2022 mendatang.
Sementara berkaitan dengan bunga, ia khawatir kalau terlalu tinggi, kemampuan perseroan untuk pulih pasca pandemi akan melemah. Didiek berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kemampuan operasional KAI dalam jangka panjang.
Ia mengatakan KAI sudah punya skema pengembalian bila permohonan utang tersebut dipenuhi pemerintah. Untuk 2022, total utang yang akan dibayar Rp200 miliar dan diikuti Rp300 miliar pada 2023.
Sedangkan pada 2024, cicilan dinaikkan menjadi Rp500 miliar diikuti pembayaran sebesar Rp750 miliar dua tahun berturut-turut 2025-2026. Utang akan dilunasi pada 2027 dengan pembayaran Rp1 triliun terakhir.
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp19,65 triliun untuk dana talangan untuk lima BUMN terdampak Covid-19. Lima BUMN tersebut meliputi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun, dan Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar.
Lihat juga:KAI Prediksi Kas Minus Rp3,4 T karena Corona |
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan dana talangan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada perusahaan BUMN. Dana talangan tersebut juga tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian BUMN mendorong kelima perusahaan itu untuk mencari pendanaan dari pihak ketiga. Nantinya, BUMN juga wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai penjamin utang BUMN tersebut.
"Jadi, bentuknya adalah penjaminan dari pemerintah supaya BUMN ini bisa pinjam kredit, pinjam uang kepada pihak lain, bank dan sebagainya. Jadi, pemerintah sebagai penjamin," jelasnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah akan menarik bunga dari dana talangan yang diberikan kepada perusahaan pelat merah. Tak hanya itu, BUMN nantinya wajib mengembalikan dana talangan tersebut karena sifatnya pinjaman.
"Dana talangan ini seperti pinjaman umum yang harus dikembalikan dan plus bunga juga," ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun, pemerintah belum menetapkan besaran bunga tersebut. Sembari tertawa, Erick sempat berseloroh kalau bisa bunga yang ditetapkan mencapai 1 persen.
(wel/agt)