Bank Beri Keringanan Kredit Rp769,55 T Hingga 6 Juli 2020

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 09:08 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat di acara diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Jakarta, Selasa 26 Februari 2019. Forum tersebut membahas Bedah potret E-Commerce dan Startup Indonesia dalam tahap Unicorn. CNN Indonesia/Andry Novelino
OJK mencatat bank telah memberikan restrukturisasi kredit kepada 6,72 juta nasabah per 6 Juli sebesar Rp769,55 triliun. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbankan nasional telah memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit kepada 6,72 juta nasabah per 6 Juli 2020. Nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp769,55 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan restrukturisasi kredit diberikan kepada 5,41 juta nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp326,38 triliun. Kemudian, untuk nasabah non UMKM yang sudah diberikan restrukturisasi sebanyak 1,31 juta dengan nilai Rp443,17 triliun.

"Laporan per 6 Juli 2020 terkait restrukturisasi total sudah mencapai Rp769,55 triliun di perbankan," ungkap Wimboh dalam video conference, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wimboh bilang restrukturisasi dilakukan oleh 100 bank. Sementara, jumlah perbankan yang berpotensi memberikan restrukturisasi mencapai 102 bank.

Nilai restrukturisasi kredit, kata Wimboh, berpotensi mencapai Rp1.370,56 triliun kepada 15,23 juta nasabah. Rinciannya, keringanan kredit berpeluang diberikan kepada 12,69 juta nasabah UMKM dengan nilai Rp560,35 triliun dan nasabah non UMKM sebanyak 2,54 juta senilai Rp810,21 triliun.

Kemudian, perusahaan pembiayaan tercatat melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp141,45 triliun per 7 Juli 2020. Restrukturisasi kredit dilakukan untuk 3,88 juta kontrak.

"Jumlah kontrak permohonan restrukturisasi sebanyak 4,55 juta dan kontrak restrukturisasi dalam proses persetujuan 419.434," terang Wimboh.  

Diketahui, aturan restrukturisasi ini tertuang dalam  POJK Nomor 11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Ini berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Masing-masing perusahaan diberikan hak untuk mengatur skema restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabah. Skema itu ditentukan oleh kemampuan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran virus corona terhadap keuangan nasabah tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER