BUMN-Kemenaker Dorong Rekrutmen Pekerja Disabilitas 2 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 15:23 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menaker Ida Fauziyah meneken MoU terkait pelatihan dan penempatan kerja penyandang disabilitas di lingkup Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menaker Ida Fauziyah meneken nota kesepahaman terkait pelatihan dan penempatan kerja penyandang disabilitas di lingkup Kementerian BUMN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan kerja Kementerian BUMN.

Erick menyebut MoU bersama tersebut merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menjalankan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah pusat, Pemda, BUMN, dan BUMD mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari total karyawan yang dipekerjakan.

Meski tak merinci sudah berapa banyak tenaga disabilitas yang dipekerjakan BUMN, Erick menyebut hari ini pihaknya merekrut 178 orang penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Ketenagakerjaaan dan BUMN bersinergi memastikan tidak hanya fasilitas tapi juga keberpihakan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Saya rasa komitmen sudah berjalan di BUMN, kami sudah merekrut tahun ini 178 orang, bagian dari komitmen 2 persen," katanya lewat video conference, Rabu (22/7).

Di kesempatan sama, Ida menyatakan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2019 mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 20,98 juta orang. Sementara untuk angkatan kerja penyandang disabilitas yaitu 10,19 juta orang.

Sedangkan, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja masih relatif rendah yaitu 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang. Ida bilang, data tersebut menunjukkan PR besar yang masih harus diselesaikan olehnya.

[Gambas:Video CNN]

"Ditemukan pengangguran terbuka yang lebih tinggi pada disabilitas berat. Ini menunjukkan masih ada PR dalam mewujudkan lingkungan ketenagakerjaan yang inklusif," ucap Ida.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, ditegaskan pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER