Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pelaku pasar modal ialah perdagangan semu dan manipulasi harga.
"Ragam tipologi pelanggaran yang sering kami temukan di transaksi efek, pelanggarannya straight forward, kalau enggak perdagangan semu, manipulasi harga," kata Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari lewat video conference, Rabu (22/7).
Karena pelanggaran melanggar UU dan bersifat pidana, dalam penanganannya OJK mematuhi keputusan yang diajukan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk meminimalisir pelanggaran perdagangan semu dan manipulasi harga, Yunita mengatakan OJK mengembangkan sistem pengawasan pasar (system market surveillance).
Sistem yang telah diterapkan oleh BEI ini memungkinkan deteksi dini di level pengawasan. Sehingga, OJK dapat memanggil pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan menghindari terjadinya pelanggaran dalam skala besar dan melibatkan aparat hukum.
Selanjutnya, pelanggaran yang kerap dilakukan ialah kepatuhan perusahaan efek. Linda menemukan banyak pelanggaran kepatuhan yang berkaitan dengan integritas Direksi Perusahaan Efek.
Alasan lainnya banyak ditemukan pelanggaran tersebut adalah lemahnya pengendalian internal perusahaan. Selain itu juga ditemukan kebiasaan para pegawai yang melakukan aktivitas tanpa izin.
Dalam kasus tertentu, OJK dapat menghentikan kegiatan usaha tertentu dari perusahaan yang bersangkutan. OJK juga dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) ulang terhadap anggota direksi perusahaan efek atau menerbitkan surat teguran terhadap pelanggar.
Pelanggaran lainnya yang terjadi berulang kali yaitu kepatuhan manajer investasi. Yunita bilang banyak manajer investasi bandel yang menjanjikan untung tetap (fixed return) untuk produk-produk keuangan yang dilarang.
"Tipologi untuk pelanggaran manajer investasi, yang sering dilakukan pelanggarannya adalah menjanjikan return yang tetap terhadap produk reksa dana yang jelas dilarang," imbuhnya.
Dia juga menyatakan banyak manajer investasi yang memasarkan reksa dana tanpa izin, melanggar komposisi, dan valuasi efek dalam portofolio reksa dana.
Konsekuensinya, OJK dapat membatasi kegiatan manajer investasi dan bank kustodian yang menaungi, serta melakukan pemeriksaan khusus jika terbukti melanggar UU.
Dalam program rutin yang dilakukan OJK tahun ini, targetnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap 30 manajer investasi beserta produk yang dijajalnya.
Selain itu, ia menyebut juga kerap ditemukan pelanggaran keterbukaan informasi oleh saham tertentu dan lembaga atau profesi penunjang yang tidak memenuhi peraturan OJK.
Targetnya, tahun ini, OJK akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap 10 kantor akuntan publik, 2 akuntan publik, 12 bank kustodian, 6 penilai, 5 konsultan hukum, 3 notaris, dan 1 perantara pedagang efek (PPE).
(wel/sfr)