Pengamat: Komite Baru Jokowi Potensi Perpanjang Birokrasi

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 20:30 WIB
Ekonom Indef Aviliani menilai Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional justru berpotensi memperpanjang birokrasi penanganan corona.
Ekonom Indef Aviliani menilai Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional justru berpotensi memperpanjang birokrasi penanganan covid-19.(CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional justru berpotensi memperpanjang birokrasi penanganan covid-19.

Pasalnya, pencairan anggaran penanganan covid-19 serta distribusinya kepada masyarakat tetap dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).

"Jadi harus hati-hati, birokrasinya malah jadi lebih panjang, dari Pak Erick, lalu Pak Airlangga baru Presiden Joko Widodo. Kalau dulu kan tidak dari menteri langsung presiden," ujarnya, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan ditandatangani pada, Senin (20/7) lalu.

Selanjutnya, menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aviliani sendiri mengaku tidak meragukan kinerja dari anggota komite tersebut. Namun, ia mengaku mempertanyakan kenapa Presiden Jokowi tidak memasukkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Sosial dalam susunan komite tersebut.

"Hati-hati seolah-olah ini panitia, ini kan bukan panitia yang sifatnya sementara, tapi ini jangka menengah panjang, jadi kenapa Bappenas tidak dilibatkan apalagi di situ bicara transformasi," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam beleid tersebut tersebut ditetapkan komite terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.

Dalam Komite Kebijakan, Airlangga akan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Terawan Agus Putranto dan Mendagri Tito Karnavian.

Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER