Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan mekanisme penempatan dana pinjaman dari pemerintah ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 tahun 2020.
Dalam Pasal 5 beleid tersebut, ditegaskan bahwa menteri keuangan dapat memberikan pinjaman kepada LPS jika lembaga tersebut mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian nasional dan sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Permohonan pinjaman dapat diajukan ini jika LPS masih mengalami kesulitan likuiditas meski telah mengupayakan repo atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia, pinjaman kepada pihak lain, dan penerbitan surat utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan dan/atau Undang-Undang mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis PMK yang dikutip CNN Indonesia.com, Kamis (23/7).
Selain itu, regulasi yang diundangkan pada 20 Juli 2020 tersebut juga menekankan bahwa menteri keuangan dapat meminta jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 17 yang menegaskan bahwa jaminan atas pemberian pinjaman harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan dan tidak dijaminkan kepada pihak lain yang dinyatakan dalam surat kepada Menteri Keuangan.
LPS juga tidak dapat memperjualbelikan atau menjaminkan kembali jaminan kepada pihak lain yang masih dalam status sebagai jaminan, selama masa pinjaman atau sampai adanya keterangan lunas atau dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Jika LPS sudah tidak mempunyai jaminan saat pengajuan pinjaman, LPS dapat memperhitungkan proyeksi dari penerimaan premi dan hasil investasi, pengembalian biaya klaim penjaminan dari bank dalam likuidasi (cost recovery), dan hasil penjualan penyertaan saham atau aset tetap pada Bank yang ditangani sebagai jaminan pengembalian.
Pemerintah lewat aturan itu juga menjelaskan bahwa dana pinjaman menggunakan mata uang rupiah.
Sementara tingkat suku bunga pinjaman yang dikenakan atas dana pinjaman mengacu pada pada tingkat suku bunga setara imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor terdekat pada hari penetapan dan interest margin (spread).
Sementara terkait Pembayaran kembali pinjaman oleh LPS, akan disetorkan ke rekening penerimaan pada rekening dana investasi atau rekening lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
LPS, tulis PMK tersebut, juga dapat mengajukan usulan percepatan pembayaran kembali pinjaman kepada menteri keuangan. Adapun skema percepatan pembayaran kembali pinjaman LPS diatur dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
"Menteri memberikan surat keterangan lunas kepada LPS setelah pelunasan keseluruhan pinjaman kepada Menteri," terang PMK tersebut.