Pemerintah Bakal Tempatkan Dana Langsung di BPD

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2020 15:31 WIB
Pemerintah berharap penempatan dana langsung di BPD dapat mendorong perputaran ekonomi daerah di tengah pandemi corona.
Pemerintah berharap penempatan dana langsung di BPD dapat mendorong perputaran ekonomi daerah di tengah pandemi. (Dok: Universitas Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah akan menempatkan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ini merupakan program penempatan dana pemerintah di perbankan jilid II.

Kepala BKF Febrio Kacaribu menjelaskan pemerintah memilih BPD karena langsung berhubungan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Dengan demikian, dana tersebut diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah.

"Ada penempatan dana jilid II, kalau jilid I hanya empat bank. Ini sekarang kami perluas. Bank yang terlibat lebih banyak dan terutama secara spesifik melihat BPD," tutur Febrio dalam video conference, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan besaran penjaminan kredit untuk sektor usaha yang paling terdampak virus corona. Dengan demikian, perbankan tak ragu untuk menyalurkan kredit ke UMKM yang keuangannya memburuk karena pandemi.

"Kalau normalnya itu 60 persen kredit risiko dari perbankan di cover pemerintah. Nanti porsi yang dijamin bisa lebih besar dari sekarang. Kami kasih penjaminan lebih besar ke arah 80 persen," ucap Febrio.

Ia bilang beberapa sektor yang paling terdampak pandemi adalah hotel, restoran, tempat wisata, dan padat karya. Sektor-sektor inilah yang porsi jaminan kreditnya akan dinaikkan.

"Ini untuk beri ruang gerak ke perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor terdampak pandemi," kata Febrio.

[Gambas:Video CNN]

Sebagai informasi, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank BUMN. Bank-bank yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 22 Juni 2020 lalu.

Dana negara yang ditempatkan di bank BUMN itu hanya bisa digunakan untuk penyaluran kredit modal kerja ke sektor UMKM. Perbankan dilarang menggunakan dana tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).

Selain itu, pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp6 triliun kepada dua BUMN penjaminan kredit, yakni PT Askrindo (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero). Dana tersebut untuk memperbesar kapasitas penjaminan kredit kepada pelaku UMKM.

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER